Contoh Makalah Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam

Pada contoh makalah etika bisnis berikut mengangkat judul dalam perspektif Islam yakni : Etika Bisnis Dalam Prespektif Al Qur’an Dalam Menyongsong Tantangan Bisnis Di Masa Depan

A. PENDAHULUAN

Bisnis telah menjadi aspek penting dalam hidup manusia. Sangat wajar jika Islam memberi tuntunan dalam bidang usaha. Usaha mencari keuntungan sebanyak-banyaknya bahkan ditempuh dengan cara tidak etis telah menjadi kesan bisnis yang tidak baik. Etika bisnis sangat urgen untuk dikemukakan dalam era globalisasi yang terjadi di berbagai bidang dan kerap mengabaikan nilai-nilai etika dan moral. Oleh karenanya, Islam sangat menekankan agar aktivitas bisnis tidak semata-mata sebagai alat pemuas keinginan tetapi lebih pada upaya menciptakan kehidupan seimbang disertai perilaku positif bukan destruktif. Penulisan makalah ini bertujuan mengkaji etika bisnis dari sudut pandang Al Qur’an dalam upaya membangun bisnis Islami menghadapi tantangan bisnis di masa depan. Kesimpulannya, Bisnis dalam perspektif Al Qur’an disebut sebagai aktivitas yang bersifat material sekaligus immaterial. Suatu bisnis bernilai jika secara seimbang memenuhi kebutuhan material dan spiritual, jauh dari kebatilan, kerusakan dan kezaliman. Akan tetapi mengandung nilai kesatuan, keseimbangan, kehendak bebas, pertanggung-jawaban, kebenaran, kebajikan dan kejujuran.

Al Qur’an sebagai sumber nilai, telah memberikan nilai-nilai prinsipil untuk mengenali perilaku-perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai al-Qur’an khususnya dalam bidang bisnis. Awalnya, etika bisnis muncul ketika kegiatan bisnis kerap menjadi sorotan etika. Menipu, mengurangi timbangan atau takaran, adalah contoh- contoh konkrit kaitan antara etika dan bisnis. Fenomena-fenomena itulah yang menjadikan etika bisnis mendapat perhatian yang intensif hingga menjadi bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri. (George, 1986: 43). Bisnis telah ada dalam sistem dan struktur dunianya yang baku untuk mencari pemenuhan hidup. Sementara, etika merupakan disiplin ilmu yang berisi patokan-patokan mengenai apa-apa yang benar atau salah, yang baik atau buruk, sehingga dianggap tidak seiring dengan sistem dan struktur bisnis (Rahardjo,1995:2). Kesangsian-kesangsian inilah yang melahirkan mitos bisnis amoral atau tak beretika

B. Etika dan Bisnis Dalam Islam

Al-Qur’an dari sudut pandang isinya, lebih banyak membahas tema-tema tentang kehidupan manusia baik pada tataran individual maupun kolektivitas. Hal ini dibuktikan bahwa, tema pertama dan tema terakhir dalam al- Qur’an adalah mengenai perilaku manusia (Rahman, 1992: 59). Etika berasal dari kata Yunani ethos yang berarti adat istiadat atau kebiasaan (Sonny Keraf, 1991: 14). Dalam pemahaman umum, etika selalu dikaitkan dengan kebiasaan hidup yang baik, yang berlaku pada diri sendiri, dan pada masyarakat. Dalam pengertian yang lain, etika diartikan sebagai sistem atau kode yang dianut (Dahlan Yacub,2001:154). Terminologi lain yang dekat dengan pengertian etika, adalah moralitas. Term ini berasal dari bahasa Latin mos, dan bentuk jamaknya mores, yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Walaupun terminologi ini berasal dari dua bahasa yang berbeda, kedua-duanya memiliki titik temu, yaitu adat kebiasaan yang baik yang harus dijunjung tinggi oleh individu atau masyarakat. Oleh karena itu, individu atau kelompok masyarakat yang tidak menjunjung tinggi nilai tersebut dapat dikatakan tidak beretika atau tidak bermoral. Dalam bahasa Arab, kata etika atau moralitas disebut al-khuluq dan jamaknya al-akhlaq , yang berarti usaha manusia untuk membiasakan diri dengan adat istiadat yang baik, mulia dan utama (Al-Raghib,tt:159) Terminologi al-khuluq itu sendiri berasal dari kata dasar al-khalq, yang berarti menciptakan (Lewis,tt: 520). Dengan demikian seseorang dikatakan berakhlak atau bermoral yang baik, karena ia membiasakan diri dengan adat istiadat yang baik, yang seakan-akan ia dilahirkan dan diciptakan dalam keadaan demikian.

Kemudian, bagaimanakah pandangan Al Qur’an tentang bisnis? Bisnis merupakan salah satu hal yang amat penting dalam kehidupan manusia. Tidak heran jika Islam yang bersumber pada al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW memberi tuntunan menyeluruh berkaitan dengan interaksi dalam bidang usaha dagang. Rasulullah SAW yang diutus oleh Allah SWT sebagai penyempurna akhlak juga memberi tuntunan yang berkaitan dengan bisnis. Al-Qur’an dalam mengajak manusia untuk mempercayai dan mengamalkan tuntutan-tuntutannya dalamsegala aspek kehidupan seringkali menggunakan istilah- istilah yang dikenal dalam dunia bisnis, seperti jual-beli, untung-rugi dan sebagai- nya (al-Taubah, 9: 111). Dari sudut pandang terminologi tentang bisnis, Al-Qur’an mempunyai istilah-istilah yang mewakili apa yang dimaksud dengan bisnis. Diantaranya adalah al- tijarah, al-bai’u, tadayantum, dan isytara. Istilah tijarah, berawal dari kata dasar tajara, tajran wa tijaratan, yang bermakna berdagang, berniaga. At-tijaratun walmutjar; perdagangan, perniagaan, atti-jariyy wal mutjariyy; mengenai perdagangan atau perniagaaan (al-Munawwir, 1984: 139). Istilah di atas dipahami dalam dua sisi. Pertama, dipahami dengan perdagangan yaitu pada surat al-Baqarah: 282. Kedua, dipahami dengan perniagaan dalam pengertian umum.

Yang menarik dalam pengertian-pengertian ini, dihubungkan dengan konteksnya masing-masing adalah bahwa pengertian perniagaan tidak hanya berhubungan dengan hal-hal yang bersifat material, tetapi kebanyakan dari pengertian perniagaan lebih tertuju kepada hal yang bersifat immaterial-kualitatif. Yang memperlihatkan makna perniagaan dalam konteks material misalnya disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Taubah: 24, an-Nur: 37, al-Jumu’ah: 11. Adapun perniagaan dalam konteks material sekaligus immaterial terlihat pada pemahaman tijarah dalam beberapa ayat Al-Qur’an yaitu dalam surat Fatir: 29. Demikian pula istilah al-bai’ digunakan al-Qur’an, dalam pengertian jual beli yang halal, dan larangan untuk memperoleh atau mengembangkan harta benda dengan jalan riba. (al-Baqarah: 275).

Adapun istilah baya’tum, bibai’ikum (al-Taubah 9:111) dan tabaya’tum (al- Baqarah: 282), digunakan dalam pengertian jual beli yang dilakukan dengan ketelitian dan dipersaksikan dengan terbuka dan dengan tulisan. Jual beli di sini tidak hanya berarti jual beli sebagai aspek bisnis tetapi juga jual beli antara manusia dan Allah yaitu ketika manusia melakukan jihad di jalan Allah, mati syahid, menepati perjanjian dengan Allah, maka Allah membeli diri dan harta orang mukmin dengan syurga. Jual beli yang demikian dijanjikan oleh Allah dengan syurga dan disebut kemenangan yang besar. Uraian di atas menjelaskan bahwa, pertama, al-Qur’an memberikan tuntunan bisnis yang jelas yaitu visi bisnis masa depan yang bukan semata-mata mencari keuntungan sesaat, melainkan mencari keuntungan yang hakiki baik dan berakibat baik pula bagi kesudahannya. Kedua, Keuntungan bisnis menurut al-Qur’an bukan semata- mata bersifat material tetapi bersifat material sekaligus immaterial, bahkan lebih mengutamakan hal yang bersifat immaterial atau kualitas. Ketiga, bahwa bisnis bukan semata- mata berhubungan dengan manusia tetapi juga berhubungan dengan Allah.

C. Perilaku Bisnis Yang Menyimpang Menurut Al Qur’an

D. Prinsip-Prinsip Etika Bisnis Islam

E. Upaya Mewujudkan Etika Bisnis Islami Menghadapi Tantangan Bisnis Masa Depan

Karena itu upaya mewujudkan etika bisnis untuk membangun bisnis yang islami yang harus di lakukan adalah pertama, suatu rekonstruksi kesadaran baru tentang bisnis. Pandangan bahwa etika bisnis sebagai bagian tak terpisahkan atau menyatu merupakan struktur fundamental sebagai perubah terhadap anggapan dan pemahaman tentang kesadaran sistem bisnis amoral yang telah memasyarakat. Bisnis dalam al-Qur’an disebut sebagai aktivitas yang bersifat material sekaligus immaterial. Sehingga suatu bisnis dapat disebut bernilai, apabila kedua tujuannya yaitu pemenuhan kebutuhan material dan spiritual telah dapat terpenuhi secara seimbang. Dengan pandangan kesatuan bisnis dan etika, pemahaman atas prinsip-prinsip etika Suatu bisnis bernilai, apabila memenuhi kebutuhan material dan spiritual secara seimbang, tidak mengandung kebatilan, kerusakan dan kezaliman. Akan tetapi mengandung nilai kesatuan,keseimbangan, kehendak bebas, pertanggung-jawaban, kebenaran, kebajikan dan kejujuran, dengan demikian etika bisnis dapat dilaksanakan oleh siapapun. kedua, yang patut dipertimbang- kan dalam upaya mewujudkan etika bisnis untuk membangun tatanan bisnis yang Islami yaitu diperlukan suatu cara pandang baru dalam melakukan kajian-kajian keilmuan tentnag bisnis dan ekonomi yang lebih berpijak pada paradigma pendekatan normative etik sekaligus empirik induktif yang mengedepankan penggalian dan pengembangan nilai-nilai Al Qur’an, agar dapat mengatasi perubahan dan pergeseran zaman yang semakin cepat. Atau dalam kategori pengembangan ilmu pengetahuan modern harus dikembangkan dalam pola pikir abductive pluralistic (Abdullah, 2000: 88-94).

F. KESIMPULAN

Untuk dapat mewujudkan etika bisnis dalam membangun tatanan bisnis yang Islami yaitu:

  1. Bisnis baik sebagai aktivitas individual, organisasi atau perusahaan, bukan semata-mata bersifat duniawi. Akan tetapi sebagai aktivitas yang bersifat material sekaligus immaterial. Suatu bisnis bernilai apabila memenuhi kebutuhan material dan spiritual secara seimbang, tidak mengandung kebatilan, kerusakan dan kezaliman tetapi mengandung nilai kesatuan, keseimbangan, kehendak bebas, pertanggung-jawaban, kebenaran, kebajikan dan kejujuran. Sehingga dengan ketiga prinsip landasan praktek mal bisnis diatas, dapat dijadikan tolok ukur apakah suatu bisnis masuk ke dalam wilayah yang bertentangan dengan etika bisnis atau tidak. Pahami pula pengertian dan prinsip etika bisnis.
  2. Diperlukan suatu cara pandang baru dalam melakukan kajian-kajian keilmuan tentang bisnis dan ekonomi yang lebih berpijak pada paradigma pendekatan normatif etik sekaligus empirik induktif yang memprioritaskan penggalian dan pengembangan nilai-nilai Al Qur’an, agar dapat mengatasi perubahan dan pergeseran zaman yang terus berlangsung

G. DAFTAR PUSTAKA

Al-Asfahani, Al-Raghib, tt. Mu’jam Mufradat Alfad al-Qur’an, Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Maraghi, Mustafa.1998, Tafsir Al- Maraghi, Semarang: Toha Putra.
As-Sahdr, M. Baqir, 1993. Sejarah dalam Persfektif al-Qur’an, sebuah anali-sis, Jakarta: Pustaka Hidayah.
Beekun, Rafiq Issa, 1997. Islamic Business Ethict, Virginia: International In- stitute of Islamic Thought.
George, Ricard T De, 1986. Business Ethics, New Jersey: Prentice Hall, Engle- wood Cliffs.
Husin Anis: Etika dan Ilmu Ekonomi Suatu Sintesis Islami, Bandung: Mizan.
Keraf, A.Sonny, 1998. Etika Bisnis, Jakarta, Kanisius.
Ma’luf, Lewis, tt. al-Munjid , Beirut: Dar al-Katholikiyah.
Munawwir, Ahmad Warson. 1984, Kamus al- Munawwir, Yogyakarta: PP Krapyak.
Naqvi, Syed Nawab, 1993. Ethict and Eco- nomics: An Islamic Syntesis, diterjemahkan oleh
Rahardjo, Dawam, 1990. Etika Ekonomi dan Manajemen, Yogyakarta : Tiara Wacana.
Rahman, Fazlur, 1992. Membangkitkan Kembali Visi al-Qur’an: Sebuah catatan Otobiograif, Jurnal Hikmah No IV juli Oktober
Suwantoro, 1990. Aspek-aspek Pidana di Bidang Ekonomi, Jakarta: Ghalia.

Demikian contoh makalah etika bisnis dalam perspektif islam. Bahasan poin C dan D sengaja kami uraikan dalam artikel tersediri untuk menghindari penulisan artikel yang terlalu panjang. Semoga dapat memberi manfaat dan memperluas wawasan.