Pengertian Korupsi

Pengertian korupsi dapat ditelusuri dari asal katanya. Kata “korupsi” berasal dari bahasa Inggris yaitu corrupt. Kata ini adalah perpaduan dari dua kata dalam bahasa latin yakni “com” berarti bersama-sama dan “rumpere” yang berarti jebol atau pecah. Istilah "korupsi" dapat juga dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang tidak jujur atau tindakan penyelewengan yang dilakukan akibat adanya suatu pemberian. Sementara dalam praktek keseharian kita, korupsi seringkali diketahui dengan pemahaman menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Dari segi hukum, pengertian korupsi dipahami sebagai tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi yakni: setiap tindakan yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
 

Pengertian KorupsiDefinisi atau pengertian korupsi secara jelas diuraikan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Untuk memudahkan dalam mengenal, ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3). 
  2. Suap-menyuap (Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf c, dan Pasal 12 huruf d). 
  3. Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 10 huruf c
  4. Pemerasan (Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf g, dan Pasal 12 huruf f) 
  5. Perbuatan curang (Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 huruf h) 
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12 huruf i) 
  7. Gratifikasi (Pasal 12 B jo. Pasal 12 C)
Selain definisi tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana lain itu tertuang dalam Pasal 21, 22, 23, dan 24 Bab III UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah:
  1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi (Pasal 21) 
  2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar (Pasal 22 jo. Pasal 28) 
  3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka (Pasal 22 jo. Pasal 29) 
  4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo. Pasal 35) 
  5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo. Pasal 36) 
  6. Saksi yang membuka identitas pelapor (Pasal 24 jo. Pasal 31)
Demikian pengertian korupsi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan berbakai aspek yang berhubungan dengan pengertian korupsi. Semoga bermanfaat.