Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli


Sebelum menguraikan pengertian sosiologi hukum menurut para ahli, perlu diketahui bahwa pendekatan sosiologi hukum menyangkut hubungan hukum dengan moral dan logika internal hukum (Gerald Turkel).
Geral merinci bahwa fokus utama pendekatan sosiologi hukum yakni: (1) Pengaruh hukum terhadap perilaku sosial, (2) Pada kepercayaan-kepercayaan yang dianut masyarakat di dunia sosial (social world) nya, dan (3) Pada organisasi sosial, perkembangan sosial, dan pranata hukum berkaitan dengan hukum itu dibuat serta kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.

Dari ketiga pendekatan tersebut mengindikasikan bahwa cukup banyak faktor di luar hukum (non hukum) yang ikut memengaruhi perilaku hukum tentang cara mereka membentuk dan melaksanakan hukum. Sosiologi hukum menekankan implementasi hukum secara wajar dan pantas, yaitu memahami aturan hukum sebagai penuntun umum bagi hakim dalam menghasilkan putusan yang adil dimana hakim diberi kebebasan menjatuhkan putusan atas kasus yang diajukan, sehingga hakim dapat menyeimbangkan perlunya keadilan antara para pihak atau terdakwa dengan alasan umum dari warga masyarakat.

Agar lebih memahami sosiologi hukum, berikut ini kami sajikan pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:

  1. Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya (Soerjono Soekanto dalam buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989)
  2. Pengertian sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola prilaku masyarakat dalam konteks sosialnya (Satjipto rahardjo dalam buku Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1982)
  3. Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis (R.Otje Salman dalam buku Sosiologi Hukum : Suatu Pengantar, Penerbit Armico, Bandung, 1992)
  4. Sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari (Soetandyo Wignjosoebroto)
  5. Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksional dan sosialisasi organisasional, typikasi, abolisasi dan konstruksi sosial (David N. Schiff)
Yang menjadi obyek sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dengan objek-objek sosiologi. Untuk itu, penting untuk memahami pengertian sosiologi menurut para ahli. Objek sosiologi hukum yang dimaksud tersebut dijelaskan Zainudin Ali dalam buku Sosiologi Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2008 dan Soerjono Soekanto dalam buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989, yang dirangkum sebagai berikut:
  1. Hukum dengan interaksi sosial. Jika interaksi sosial berjalan dengan baik, manyarakat dapat hidup dengan tenang. Hukum dalam hal ini berfungsi untuk memperlancar interaksi sosial.
  2. Hukum dengan kelompok sosial. Kelompok sosial yang dimaksud adalah suatu aktifitas dua orang atau lebih yang diatur oleh suatu hukum. Misalnya : Badan Eksekutif Mahasiswa, hukum yang dipatuhi tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
  3. Hukum dengan kebudayaan. Hukum juga merupakan produk dari kebudayaan. Sebagai contoh: kawin lari di Bali, jika pemuda ingin menikahi seorang wanita, menurut adat Bali sang pemuda musti memiliki keberanian membawa lari sang wanita dari rumahnya.
  4. Hukum dengan Lembaga Sosial. Lembaga-lembaga sosial yang dimaksud adalah suatu lembaga yang keberadaannya di dalam masyarakat. Sebagai contoh: Desa (hukumnya adalah Undang-undang Pemerintahan Daerah, Perkawinan (hukumya adalah Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Waris (Hukum Adat dan Waris Islam, dan lain lain.
  5. Hukum dengan stratifikasi sosial. Staratifikasi yang dimaksud tetap memperhatikan pasal-pasal pada peraturan perundang-undangan mengenai persamaan di hadapan hukum seperti pasal 27 UUD 1945, yaitu hukum tidak membeda-bedakan meskipun kenyataanya ada lapisan-lapisan sosial dalam masyarakat.
  6. Hukum dengan kekuasaan dan kewenangan. Misalnya: Presiden, kekuasaan dan kewenangannya diatur dalam UUD 1945.
  7. Hukum dengan perubahan sosial. Perubahan sosial meliputi (1) Perubahan sosial yang mempengaruhi perubahan hukum seperti UU No 1 tahun 1974, (2) Perubahan hukum yang menimbulkan perubahan sosial seperti UU Narkotika tahun 1976 sebagai perubahan dari ketentuan peninggalan Belanda, di mana bukan hanya pemakai, tetapi juga penanam dan pengedar juga mendapat hukuman berat.
  8. Hukum dengan masalah sosial. Masalah sosial dalam hal ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan hukumnya, yakni dengan KUHP dan acara pidana.
Itulah sejumlah pengertian sosiologi hukum menurut para ahli serta uraian tentang obyek sosiologi hukum. Semoga membantu memahami pengertian sosiologi hukum secara utuh.