Pengertian good governance dapat diterjemahkan sebagai cara mengelola urusan-urusan publik dengan baik. Lebih lanjut, Word Bank memberikan definisi governance sebagai “the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”. Sedangkan pengertian good governance menurut United Nation Development Program (UNDP) yakni sebagai “the exercise of political, economic and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”.
Berdasarkan definisi tersebut dapat dipahami bahwa, Word bank lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat, sedangkan UNDP lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan administratif dalam pengelolaan negara. Istilah lain yang menggunakan kata ini seperti “political governance” mengacu pada pembuatan kebijakan (policy/strategy formulation), dan “economic governance” yang mengacu pada proses pembuatan keputusan di bidang ekonomi yang berimplikasi pada masalah pemerataan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup. Sedangkan istilah “Administrative governance” mengacu pada sistem implementasi kebijakan.
Mengacu pada definisi yang dikemukakan Word Bank dan UNDP, orientasi pembangunan sektor publik adalah untuk menciptakan good governance. Pengertian good governance sering diartikan sebagai kepemerintahan yang baik. Sementara itu Word Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frame work bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Karakteristik Good Governance
Menurut UNDP, karakteristik pelaksanaan good governance yang meliputi :
- Participation, yaitu keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
- Rule of Law, yakni kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
- Transparency, karakteristik ini dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
- Responsiveness, lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholders.
- Concensus Orientation, berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
- Equity, setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
- Efficiency and effectiveness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
- Accountability, pertanggunjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
- Strategic Vision, penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh ke depan.
Karakteristik Good Governance di Indonesia terutama dikenal melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak atau AAUPL. Seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan politik di Indonesia, asas-asas ini kemudian muncul dan dimuat dalam suatu undang-undang (Ridwan : 2006), yaitu UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dengan format yang berbeda dengan AAUPL dari negeri Belanda, dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 disebutkan beberapa asas umum penyelenggara negara, yaitu:
- Asas kepastian hukum; yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
- Asas tertib penyelenggara negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara
- Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
- Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara
- Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
- Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Azas Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.