Untuk memahami pengertian pemerintahan, kita dapat memaknai dari asal katanya. Secara etimologis Pemerintah berasal dari kata perintah. Menurut W.Y.S Poerwadarmita perintah diartikan sebagai berikut:
- Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
- Perintah adalah kekuasaan perintah suatu Negara (Daerah, Negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu Negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah).
- Pemerintah adalah perbuatan (cara, hal, urusan dan sebagainya) memerintah.
Samual Edward Finer mengakui ada Pemerintah Dan Pemerintahan dalam arti luas dan sempit yakni:
- Pemerintah (an) dalam arti sempit, yaitu : perbuatan memerintah yang dilakukan oleh Eksekutif, yaitu Presiden dibantu oleh para Menteri-menterinya dalam rangka mencapai tujuan Negara.
- Pemerintah (an) dalam arti luas, yaitu : Perbuatan memerintah yang dilakukan oleh Legislatif, Eksekutif dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan Pemerintahan Negara.
“Maksudnya Pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara perdamaian dan keamanan Negara, ke dalam dan keluar. Oleh karena itu, (1) harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang. (2) harus mempunyai kekuatan Legislatif atau dalam arti pembuatan Undang-undang. (3) harus mempunyai kekuatan finansial/kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadan Negara dalam menyelengggarakan peraturan, hal tersebut dalam rangka kepentingan Negara”. (Syafie, 1998: 4-5)
H Muhammad Rohidin Pranadjaja dalam bukunya yang berjudul “Hubungan antar Lembaga Pemerintahan”, pengertian Pemerintah dijelaskan bahwa “Istilah Pemerintah berasal dari kata perintah, yang berarti perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu, sesuatu yang harus dilakukan. Pemerintah adalah orang, badan atau aparat yang mengeluarkan atau memberi perintah”. (Pranadjaja, 2003: 24)
W.S. Saire, menjelaskan bahwa pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah organisasi dari Negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya. Sedangkan Merriam melihat dari sisi tujuan dari pemerintah yang meliputi eksternal security, internal order, justice, general welfare, dan freedom .
R. Mac. Iver menjelaskan pengertian pemerintahan itu sebagai suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan, bagaimana manusia itu bisa diperintah. Sedangkan Apter mendefinisikan pemerintahan merupakan satuang anggota yang paling umum yang memiliki (a) tanggungjawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang mencakupnya; (b) monopoli praktis mengenai kekuasaan paksaan.
J. S. T. Simorangkir mengemukakan pengertian pemerintahan sebagai alat negara yang menjalankan tugas dan fungsi dari pemerintah.
M. Kusnardi mengemukakan pengertian pemerintahan sebagai urusan-urusan yng dilakukan oleh suatu negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat atau warganya dan kepentingan rakyatnya serta menjalankan dan melaksanakan tugas eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Haryanto, dkk mengemukaka bahwa pemerintahan secara fungsional ialah sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dijalankan atas dasar tertentu dalam mencapai tujuan sebuah negara.
Demikian uraian pengertian pemerintahan menurut para ahli. Semoga pembaca dapat membedakan sejumlah pengertian pemerintahan dan menyimpulkan dengan definisi yang lebih sederhana agar lebih mudah memahami.