Pengertian Saham dan Obligasi Menurut Para Ahli - Saham adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan perusahaan sehingga pemegang saham memiliki hak klaim atas dividen atau distribusi lain yang dilakukan perusahaan kepada pemegang sahamnya, termasuk hak klaim atas aset perusahaan, dengan prioritas setelah hak klaim pemegang surat berharga lain dipenuhi jika terjadi likuiditas.
Saham (sekuritas) merupakan secarik kertas yang menunjukkan
hak pemodal (pihak yang memiliki kertas tersebut) untuk memperoleh bagian
dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut dan
berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya (Husnan,
2002).
Saham dapat pula didefinisikan sebagai surat bukti bahwa
kepemilikan atas aset-aset perusahaan yang menerbitkan saham (Tandelilin, 2001).
Dapat disimpulkan pengertian saham adalah surat berharga
yang diperdagangkan di pasar modal yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dimana saham tersebut menyatakan bahwa
pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan tersebut.
Jenis- jenis Saham
Berdasarkan cara pengalihannya, saham pada dasarnya dapat dibedakan
menjadi dua jenis, yaitu:
1. Saham atas unjuk
(bearer stock)
Di atas sertifikat saham ini
tidak dituliskan nama pemiliknya. Dengan
pemilikan atas saham atas unjuk, seorang pemilik sangat mudah untuk mengalihkan
atau memindahkannya kepada orang lain karena sifatnya mirip dengan uang.
Pemilik saham atas unjuk ini harus berhati-hati membawa dan menyimpannya,
karena jika saham tersebut hilang, maka pemilik tidak dapat meminta gantinya.
2. Saham atas nama (registered stock)
Di atas sertifikat saham
dituliskan nama pemiliknya. Cara peralihan dengan dokumen peralihan dan
kemudian nama pemiliknya dicatat dengan buku perusahaan yang khusus memuat
daftar nama pemegang saham. Jika saham tersebut hilang, pemilik dapat meminta gantinya.
Saham berdasarkan manfaat yang diperoleh oleh pemilik, dibedakan
menjadi dua jenis, yaitu:
1. Saham biasa
Saham biasa merupakan sumber keuangan utama yang harus ada pada
suatu perusahaan publik dan merupakan surat berharga yang paling umum dan
dominan diperdagangkan di Bursa Efek. Bodie et al. (2002:97), menjelaskan
pengertian saham biasa adalah “kepemilikan atas hak sekuritas oleh pemili k
modal perusahaan akan diumumkan kepada masyarakat.” Pemilik berhak menentukan
apakah akan menerima dividen atau menduduki posisi di dalam perusahaan.
2. Saham preferen
Saham preferen memiliki hak untuk didahulukan dalam
pembagian laba dan sisa aset dalam li kuidasi dibandingkan dengan saham biasa. Perbedaannya
dengan saham biasa adalah saham preferen yang memiliki dividen yang tetap,
namun seperti halnya saham, saham preferen tidak memiliki tanggal jatuh tempo.
Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik
gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan
tetap (seperti bunga dan obligasi), tetapi juga bisa mendatangkan hasil yang
dikehendaki investor (Fakhrudin, 2001).
Keuntungan Pembelian Saham
Ekspektasi atau motivasi setiap investor adalah mendapatkan keuntungan
dari transaksi investasi yang mereka lakukan. Bermain saham memiliki potensi
keuntungan dalam dua hal, yaitu pembagian dividen dan kenaikan harga saham
(capital gain ).
Dividen merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan
kepada semua pemegang saham. Biasanya dilakukan satu tahun sekali. Bentuk dari
dividen itu sendiri, bisa berupa uang tunai ataupun bentuk penambahan saham.
Sedangkan capital gain , didapat berdasarkan selisih harga jual saham deng an
harga beli. Dimana keuntungan didapat bila harga jual saham lebih tinggi dari
harga beli saham.
Risiko Kepemilikan Saham
Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2006:13), ada beberapa
risiko yang dihadapi pemodal dengan kepemilikan sahamnya, yaitu tidak mendapat
dividen dan mengalami capital loss .
1. Tidak mendapat dividen
Perusahaan akan membagikan dividen jika operasinya menghasilkan
keuntungan. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika
mengalami kerugian. Dengan demikian, potensi ditentukan oleh kinerja perusahaan
tersebut.
2. Capital loss
Dalam aktivitas perdagangan saham, investor tidak selalu mendapatkan
capital gain atau keuntungan atas saham
yang dijualnya. Ada kalanya investor harus menjual saham dengan harga jual
lebih rendah dari harga beli saham, terkadang untuk menghindari potensi
kerugian yang semakin besar seiring terus menurunnya harga saham, maka seorang
investor rela menjual sahamnya dengan harga rendah. Istilah ini dikenal dengan
istilah penghentian kerugian (cut loss).
Disamping risiko di atas, seorang pemegang saham juga masih dihadapkan
dengan potensi risiko lainnya, yaitu:
1. Perusahaan
bangkrut atau dilikuidasi
Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di Bursa Efek, jika
sebuah perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, maka otomatis saham perusahaan
tersebut akan dikeluarkan dari bursa atau di- delist.
Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemegang saham
akan menempati posisi lebih rendah dibanding kreditor atau pemegang saham
obligasi dalam pelunasan kewajiban perusahaan. Artinya, setelah semua aset
perusahaan tersebut dijual, terlebih dahulu akan dibagikan kepada para kreditor
atau pemegang obligasi, dan jika masih
terdapat sisa, baru dibagikan kepada para pemegang saham.
2) Saham di-delist
dari bursa
Risko lain yang dihadapi oleh para pemodal adalah jika saham
perusahaan di - delist dari bursa umumnya adalah karena kinerja yang buruk
misalnya dalam kurun waktu tertentu
tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan
dividen secara berturut- turut selama
beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan
efek di bursa.
3) Saham dihentikan
sementara (suspensi)
Disamping dua risiko di atas, risiko lain yang juga
“mengganggu” para investor untuk melakukan aktivitasnya adalah jika suatu saham
di-suspend atau dihentikan
perdagangannya oleh otoritas Bursa Efek, yang menyebabkan investor tidak dapat
menjual sahamnya hingga suspensi tersebut dicabut. Suspensi biasanya berlangsung
dalam waktu singkat, misalnya satu sesi perdagangan, dua sesi perdagangan,
namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan. Hal
tersebut dilakukan otoritas bursa jika suatu saham mengalami lonjakan harga
yang luar biasa, dipailitkan oleh kreditornya, atau berbagai kondisi
lain yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan perdagangan saham tersebut
untuk sementara sampai perusahaan yang bersangkutan memberikan informasi yang
belum jelas tersebut sehingga tidak menjadi ajang spekulasi. Jika telah didapatkan
suatu informasi yang jelas, maka suspensi atas saham tersebut dapat dicabut
oleh bursa dan saham dapat diperdagangkan kembali seperti semula.
Pengertian Obligasi dan Penjelasannya
Instrumen obligasi merupakan bagian dari instrumen investasi
berpendapatan tetap ( fixed income secirities). Obligasi termasuk dalam
kelompok investasi berpendapatan tetap, sebab jenis pendapatan keuntungan yang
diberikan pada investor obligasi didasarkan pada tingkat suku bunga yang telag ditentukan
sebelumnya menurut perhitungan tertentu. Tingkat pendapatan tersebut bisa
berbentuk tingkat suku bunga tetap (fixed rate) dan tingkat suku bunga
mengambang (variabel rate)
Secara umum obligasi merupakan produk pengembangan dari
surat utang jangka panjang. Prinsip utama jangka panjang dapat dicerminkan dari
karakteristik atau struktur yang melekat pada sebuah obligasi. Pihak penerbit
obligasi pada dasarnya melakukan pinjaman kepada pembeli obligasi yang diterbitkannya.
Pendapatan yang didapat oleh investor obligasi tersebut berbentuk tingkat suku
bunga atau kupon. Selain aturan tersebut telah diatur pula perjanjian untuk melindungi
kepentinganpenerbit dan kepentingan investor obligasi tersebut (Rahardjo, 2003
: 8)
Fakhrudin & Hadianto (2001 :15), pengertian obligasi adalah
surat berharga atau sertifikat yang yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman
(dalam hal ini investor) dengan yangdiberi pinjaman (issuer). Jadi surat
obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan
pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.
Secara umum obligasi dapat
diartikan sebagai surat berharga yang berisi pernyataan berhutang sejumlah uang
tertentu dalam jangka waktu tertentu dari pihak yang menerbitkan obligasi
kepada pihak yang membeli obligasi. Atas hutang tersebut, penerbit obligasi
akan membayar hutang secara periodik hingga akhir masa jatuh tempo obligasi.
Bunga obligasi ini lebih dikenal dengan istilah kupon bunga yang sifatnya tetap
dan besarnya telah ditentukan diawal.
Jenis Obligasi
Jenis obligasi dapat di bagi menjadi empat, yaitu :
- Jenis obligasi sederhana adalah obligasi yang menawarkan bunga (coupon) tetap selama jangka waktu obligasi tersebut.
- Jenis obligasi yang menawarkan suku bunga mengambang (floating rate). Biasanya ditawarkan sebesar persentase tertentu diatas suku bunga deposito.
- Jenis obligasi dengan tingkat bunga nol (zero cuopon bonds). Obligasi yang dijual dengan diskon pada awal periode dan kemudian dilunasi penuh sesuai dengan nilai nominal pada akhir periode.
- Jenis obligasi yang bisa diubah menjadi saham. Obligasi ini disebut sebagai obligasi konversi (Husnan, 1994)
Perbedaan Obligasi dengan Saham
Obligasi dengan saham memiliki perbedaan dalam beberapa hal,
yaitu jenis aktiva, resiko aktiva, siklus bisnis, term dan kondisinya, serta
aspek legalnya. Dibawah ini tabel yang menjelaskan secara rinci mengenai perbedaan
keduanya.
Demikian pengertian saham dan obligasi menurut para ahli
serta perbedaan antara keduanya. Semoga para pembaca dapat memahami dan membedakannya
dengan baik.