Pengertian Pendapatan Asli Daerah – atau yang disingkat PAD dapat merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri No. 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam peraturan tersebut, Pendapatan Asli Daerah menjadi salah satu bagian dari Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran dan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.
Dengan mengacu pada Permendagri tersebut, secara keseluruhan terdapat tiga komponen Pendapatan Daerah adalah Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Untuk memahami lebih komprehensif tentang eksistensi dan pengertian Pendapatan Asli Daerah dalam APBD dapat dilihat pada gambar berikut:
Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipunggut berdasarkan peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini adalah UU No 33 Tahun 2004. Pendapatan Asli Daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Dari pengertian Pendapatan Asli Daerah di atas, penjelasan masing-masing sumber pendapatan asli daerah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pajak Daerah
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untukkeperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Retribusi Daerah
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Kekayaan negara yang dipisahkan adalah komponen kekayaan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan ini merupakan subbidang keuangan negara yang khusus ada pada negara-negara nonpublik.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan bagian dari PAD daerah tersebut, yang antara lain bersumber dari bagian laba dari perusahaan daerah, bagian laba dari lembaga keuangan bank, bagian laba atas penyertaan modal kepada badan usaha lainnya.
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah meliputi :
- Hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
- Jasa giro;
- Pendapatan bunga;
- Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 18 menyebutkan Pendapatan Asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai tambahan pengertian PAD menurut para ahli kami menhutip dua pendapat yakni menurut Abdul Halim (2007:96) “Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah”.
Sedangkan berdasarkan pendapat yang dikemukakan Mardiasmo (2002:132) “PAD adalah penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah”.
Dari berbagai pendapat mengenai PAD di atas dapat disimpulkan bahwa Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan daerah yang sumbernya berasal dari daerah itu sendiri berupa dana yang pemerolehannya dikelola oleh pemerintah daerah beserta jajarannya dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain pendapatan asli daerah merupakan pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah atas segala sumber-sumber atau potensi yang ada pada daerah yang harus diolah oleh pemerintah daerah dida lam memperoleh pendapatan daerah.
Itulah Pengertian Pendapatan Asli Daerah atau yang dikenal dengan PAD serta penjelasan masing-masing sumbernya. Semoga para pembaca dapat lebih memahami tentang apa itu PAD.