Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama (1)


Makna Pembukaan UUD 1945 yang diuraikan berikut yakni alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea pertama menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. 


Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama (1) Pernyataan tersebut bukan saja menjadi tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa-bangsa yang ada di dunia.

Alinea pertama menjadi dalil sekaligus alasan bagi bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan, karena memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lain.

Merunut perjalanan sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penjajahan harus dihapuskan. Selain itu tidak sesuai dengan perikeadilan, sebab penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif atau tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, perbedaan hak dan kewajiban. Pernyataan ini obyektif karena diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yang dalam hal ini mengandung pernyataan aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan, dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka. Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua makna dalam alinea pertama yang diuraikan di atas meletakkan tugas dan tangung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk dan sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia, karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri setiap manusia.

Demikian penjelasan Makna Pembukaan UUD 1945. Baca juga makna alinea kedua, ketiga, dan keempat pembukaan UUD 1945.