Definisi Bank Syariah dan Ciri-Cirinya


Untuk memahami Definisi Bank Syariah menurut para ahli, perlu diketahui bahwa secara umum Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang (Kuncoro, 2002). Kehadiran bank syariah menjadi salah satu implementasi dari ekonomi syariah (Baca pula: Pengertian Ekonomi Syariah)

Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan Syariah disebutkan bahwa Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Berikut penjelasan  menyangkut Pengertian atau Definisi Bank Syariah menurut para ahli:
  • Sudarsono (2004), mendefinisikan Bank Syariah sebagai suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip prinsip syariah.
  • Siamat, Dahlan (2004), menguraikan pengertian Bank Syariah merupakan bank yang dalam menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum atau syariah dengan selalu mengacu pada Al-Quran dan Al-Hadist 
  • Schaik (2001), Bank Islam atau Bank Syariah merupakan bentuk dari bank modern yang berdasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, bank ini menggunakan konsep berbagi resiko sebagai suatu metode utama dan meniadakan sistem keuangan berdasarkan kepastian atau keuntungan yang telah di tentukan sebelumnya. 
  • Muh. Syafe'i Antonio dan Perwataatmadja (1992) membagi pengertian terkait hal ini dalam 2 pengertian : Pertama, Bank Islam adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah Islam. Kedua, Bank Islam adalah bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits. Dari penjelasan kedua definisi ini, disimpulkan bahwa bank syariah merupakan bank yang beroperasi berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, yakni tata cara beroperasinya mengacu pada aturan Al-Quran dan Hadits.
Definisi Bank Syariah menurut para ahli yang juga sering dijadikan rujukan dapat dibaca tambahannya di artikel kami sebelumnya yang berjudul Pengertian Bank Syariah

Ada pula ciri-ciri umum Bank Syariah adalah sebagai berikut : 

  • Beban biaya yang telah disepakati pada waktu melakukan akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya fleksibel atau tidaklah kaku dan dapat ditawar dalam batas-batas yang masih wajar.
  • Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sehingga bagi  penyimpan tidaklah dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). 
  • Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran harus selalu dihindarkan. Karena persentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang hingga batas waktu perjanjian telah jatuh tempo atau berakhir. 
  • Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fixed Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syariah menerapkan sistem berdasarkan atas modal untuk jenis kontrak al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. 
  • Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank. 
  • Adanya dewan Syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut Syariah. Bank Syariah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
  • Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa suatu beban murni yang bersifat sosial, dimana nasabah tidaklah berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal
  • Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan ikut bertanggung jawab atas keamanan dana yang sudah dititipkan dan memiliki kesiapan sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian. Lebih lanjut berkaitan dengan ini dapat membaca fungsi bank syariah.
Demikian Definisi Bank Syariah menurut para ahli dan ciri-ciri umumnya, semoga bermanfaat.