Pengertian Bank Syariah dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2008 tentang perbankan. Pasal yang menjelaskan tentang hal ini yakni pada pasal 1 ayat 2 dan pada pasal 1 ayat 7. Pada pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pada pasal 1 ayat 7 menyebutkan pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan syariah.
Sebelum kami menguraikan pengertian bank syariah, untuk lebih melengkapi pemahaman kita tentang bank syariah maka perlu memahami sejarah bank syariah di Indonesia, kemudian menyangkut fungsi bank syariah serta tujuan bank syariah.
Berikut ini ada beberapa pendapat dari para ahli sehubungan dengan pengertian Bank Syariah, yakni :
- Muhammad (2002) dalam buku "Manajemen Bank Syariah" menuliskan bahwa definisi Bank Syariah sebagai bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba atau bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Dijelaskan pula bahwa Bank Syariah merupakan suatu lembaga keuangan dimana usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Disamping itu berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas usaha (jual beli, investasi, dan lain-lain) sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yakni aturan perjanjiannya berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain baik dari segi penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip yang dimaksud ada yang bersifat mikro, ada pula yang bersifat makr0. Secara ringkas, nilai-nilai makro tersebut meliputi : kemaslahatan, keadilan, sistem zakat, bebas dari riba, bebas dari usaha spekulatif dan tidak produktif seperti : perjudian (maysir), hal-hal yang meragukan (gharar), hal-hal rusak atau tidak sah (bathil) serta pemanfaatan uang sebagai alat tukar. Sedangkan nilai-nilai mikro yang dimaksud mencakup sifat-sifat mulia yang menjadi tauladan dari Rasulullah SAW (shidiq, tablig, amanah, dan fathonah).
- Susilo, Triandaru dan Totok (1992) dalam Buku "Apa dan Bagaimana Bank Islam" dijelaskan dalam buku tersebut bahwa bank syariah adalah bank yang dalam kegiatannya, baik dalam menghimpun dana maupun dalam rangka menyalurkan dananya menggunakan imbalan berdasarkan prinsip syariah (bagi hasil bank syariah).
- Karnaen Perwataatmaja dan Muhammad Syafe'i Antonio (1992) dalam buku "Apa dan Bagaimana Bank Islam" dalam penjelasannya pengertian bank syariah masuk dalam kategori bank Islam. Bank Islam memiliki dua perbedaan definisi bank Islam : (1) Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam dan (2) Bank yang tata cara dalam operasinya berdasarkan pada ketentuan Al Qur'an dan Hadits.