Fungsi Bank Syariah


Fungsi Bank Syariah yang disajikan berikut ini merujuk pada buku berjudul Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik yang ditulis oleh pakar ekonomi syariah Muhammad Syafi’i Antonio. Intinya, dalam buku tersebut dijelaskan fungsi bank syariah yang dibagi dalam 4 fungsi yaitu fungsi bank syariah sebagai manajemen investasi, investasi, jasa-jasa keuangan, dan fungsi bank syariah sebagai jasa sosial. Keempat fungsi bank syariah tersebut dapat dijabarkan dalam penjelasan berikut:

1. Fungsi Bank Syariah Sebagai Manajemen Investasi

Fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak

perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, atau pihak pelaksana investasi dana dari pihak lain) menerima persentase suatukeuntungan hanya dalam kasus untung. 

Bank syariah bertindak sebagai manager investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dari dana yang dihimpun (dalam perbankan lazim disebut deposan/ penabung), karena besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima pemilik dana sangat bergantung pada pendapatan yang diterima oleh bank syariah dalam pengelolaan dana mudharabah sehingga tergantung kepada kehati-hatian, keahlian, dan sikap profesionalisme.

Fungsi ini dapat dilihat dari segi penghimpunan dana bank syariah, khususnya dana mudharabah, bank syariah dalam posisi ini bertindak sebagai manager investasi dalam arti dana tersebut harus dapat disalurkan pada penyaluran produktif, sehingga dana yang terhimpun tersebut dapat menghasilkan dan hasilnya akan dibagi hasil dengan pemilik dana. Bank syariah tidaklah sepatutnya menghimpun dana mudharabah jika tidak dapat menyalurkan dana tersebut pada hal yang produktif, karena hasil yang diperoleh akan tetap dibagikan kepada pemilik dana sehingga hal tersebut jelas akan berakibat merugikan pemilik dana yang sudah ada.

2. Fungsi Bank Syariah Sebagai Investasi

Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan syariah. Investasi yang sesuai dengan syari’ah tersebut meliputi akad murabahah, sewa-menyewa, musyarakah, akad mudharabah, akad salam atau istishna’, pembentukan perusahaan atau akuisisi, pengendalian atau kepentingan lain dalam rangka mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk, dan investasi atau memperdagangkan saham yang dapat diperjualbelikan atau real estate. Keuntungan dibagikan kepada pihak yang memberikan kontribusi dana setelah bank menerima bagian keuntungan mudharibnya yang sudah disepakati antara pemilik rekening investasi dan bank sebelum pelaksanaan akad. Fungsi ini dapat dilihat dalam hal penyaluran dana yang dilakukan bank syariah, baik yang dilakukan dengan mempergunakan prinsip jual beli maupun dengan prinsip bagi hasil.

3. Fungsi Bank Syariah Sebagai Jasa Keuangan

Bank syariah dalam fungsi ini juga dapat menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasarkan wupah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contoh: garansi, transfer kawat, L/C, dan lain-lain.

4. Fungsi Bank Syariah Sebagai Jasa Sosial

Dalam prinsip perbankan Islam mengharuskan bank Islam melaksanakan jasa sosial, jasa tersebut bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), dana zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan dalam Islam juga mengharuskan bank Islam berperan untuk mengembangkan sumber daya insani dan menyumbang dana untuk pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup.

Demikian fungsi bank syariah, literatur yang membahas tentang ini cukup banyak namun pada kesempatan ini, kami menyajikan berdasarkan rujukan tunggal dari pakar ekonomi syariah Muhammad Syafi’i Antonio. Artikel penting lainnya yang berkaitan dengan bahasan ini diantaranya Pengertian Bank Syariah dan penjelasan Definisi Bank Syariah serta ciri-cirinya. Terimakasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat.