Hadiah dari BRI Syariah. Bolehkah?

Kita tentu tidak asing mendengar kata “hadiah”. Istilah ini seringkali digunakan oleh orang, perusahaan, atau lembaga tertentu dalam rangka menarik perhatian atau untuk meningkatkan pembelian dan transaksi produk tertentu yang ditawarkan kepada konsumen, pelanggan atau nasabah. Seiring dengan bertambahnya pemahaman masyarakat dengan prinsip-prinsip syariah, istilah hadiah seringkali dianalogikan dengan perjudian. Tidak heran kalau ada yang akhirnya tidak berminat atau menghindari suatu program undian seperti adanya kehadiran program promosi hujan emas tabungan BRI Syariah. Ini tentunya karena menyamakan pengertian hadiah dengan pengertian judi yang memang sudah jelas-jelas keharamannya dalam syariah.

Untuk mengklarifikasi permasalahan ini, kami akan menyajikan rangkuman informasi yang kami sadur dari situs resmi bri syariah sebagai berikut :

Pertama, sesungguhnya terdapat perbedaan yang mendasar dari kata “undian” dengan “hadiah” terutama dalam konteks Good Governance berdasarkan syariah. Pada konteks “hadiah”, BRI Syariah sebagai bank penyelenggara promosi Hujan Emas Tabungan BRI Syariah, telah “menyediakan” hadiah tersebut dari keuntungan yang disisihkan yang diatur berdasarkan prinsip bagi hasil. Ini tentu saja menyesuaikan dengan kebijakan Bank BRI Syariah. Dan proses pembagiannya, dan untuk kepentingan transparansi, pihak BRI syariah melakukan pemilihan pemenang secara random atau acak sesuai dengan nomor rekening nasabah BRI Syariah. Kegiatan ini berlaku merata di seluruh Indonesia.
Hadiah dari BRI Syariah. Bolehkah?Kedua, Undian dilarang dalam konteks perbankan syariah, karena ada isu resiko dan “judi”. Menurut kaidah perbankan syariah, setiap investasi atau kegiatan perbankan ataupun keuangan yang mengandung resiko tinggi, tidak diperkenankan dalam kerangka hukum syariah.

Ketiga, Perbedaan mendasar antara dan pemberian hadiah dan judi sebagai dasar pemikiran strategi pemberian hadiah pada nasabah dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Pemahaman Judi: Peserta yang menyetorkan sebagian dari kepemilikannya untuk mendapat keuntungan atau gain yang lebih besar. Dalam hal ini, terdapat unsur ketidakpastian dan unsur kerugian yang mungkin akan diterima oleh peserta.

  • Pemahaman Hadiah: Salah satu pihak menyediakan sebagian dari kepemilikannya kepada pihak yang lain. Ini tentu saja, disesuaikan dengan kemampuan pihak tersebut. Dalam hukum syariah, hadiah bersifat halal diberikan apabila tidak merugikan atau memberi beban pada salah satu pihak. Hadiah tersebut selayaknya tidak bersifat maysir yaitu transaksi yang digantungkan pada sesuatu yang keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Landasan ini kami petik dari Hadits Nabi Muhammad SAW “saling berhadiahlah kalian dan saling menyayangilah”
Dari informasi tersebut kesimpulan untuk program hadiah emas promo Hujan Emas Tabungan BRI Syariah adalah sebagai berikut:

Pemberian hadiah yang dilakukan merupakan apresiasi pihak BRI Syariah terhadap nasabah BRI Syariah. Hadiah tersebut didapatkan dari pembagian keuntungan sebagai bank syariah. Sebelum meluncurkan promo ini, pihak BRI Syariah telah mendapat restu dari Dewan Pengawas Syariah untuk menghindari elemen elemen yang tidak diperkenankan dalam perbankan syariah. Sehingga pemberian hadiah ini merupakan apresiasi, pihak BRI Syariah melakukan pemilihan pemenang secara acak. Ini berlandaskan pada pemikiran karena belum mampu memberikan hadiah kepada seluruh nasabah kami, untuk fairness atau keadilan pihak BRI Syariah melakukan pemilihan tersebut. Dengan demikian pajak yang terkait dengan hadiah tersebut pun dinamakan sebagai pajak hadiah dan bukan pajak undian.

Demikian penjelasan yang dapat kami sajikan semoga informasi ini dapat memberikan pencerahan dan berbondong-bondong untuk mengikuti program promo Hujan Emas Tabungan BRI Syariah.  Pemahaman lebih mendalam tentang bank syariah dapat dibaca di Pengertian Bank Syariah dan pengertian bank syariah menurut para ahli. Semoga bermanfaat. See you brothers....