Mudharabah dalam Menghimpun Dana Syariah

Dalam menerapkan prinsip-prinsip mudharabah, penyimpan dana atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Bank kemudian melakukan penyaluran pembiayaan kepada nasabah peminjam yang membutuhkan dengan menggunakan dana yang diperoleh tersebut baik dalam bentuk murabahah, ijarah, mudharah, musyarakah atau bentuk lainnya. 


Hasil usaha tersebut selanjutnya akan dibagihasilkan kepada nasabah penabung berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.

Rukun mudharabah terpenuhi unsur-unsur berikut:

  • Shahibul maal (pemilik dana), yaitu harus ada pihak yang bertindak sebagai pemilik dana yang hendak ditaruh di bank, dalam hal ini nasabah adalah sebagai shahibul maal.
  • Mudharib (pengelola), yaitu harus ada pihak yang bertindak sebagai pengelola atas dana yang ditaruh di bank untuk dimanfaatkan, dalam hal ini bank bertindak sebagai mudharib.
  • Usaha atau pekerjaan yang akan dibagihasilkan harus ada.
  • Nisbah bagi hasil harus jelas dan sudah ditetapkan di awal sebagai patokan dasar nasabah dalam menabung.
  • ljab kabul antara pihak shahibul maal dengan mudharib.
Prinsip mudharabah ini biasanya diaplikasikan di perbankan syariah pada produk tabungan biasa, tabungan berjangka (tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan tertentu seperti tabungan haji, tabungan berencana, tabungan kurban, dan sebagainya) serta deposito berjangka. Mudharabah terbagi dua yaitu :
  • Mudharabah muthlaqah yaitu bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if'al ma syi'ta (lakukanlah sesukamu) dari shahibul maal ke mudharib yang member kekuasaan sangat besar. Nasabah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak bank untuk bebas berinvestasi atau memanfaatkan di jenis usaha apapun selama tidak melanggar prinsip dan aturan syariat.
  • Mudharabah muqayyadah atau biaya dikenal dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dalam yang kedua ini dibatasi oleh batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha. Misalkan nasabah menginginkan dana yang ditaruh digunakan untuk berinvestasi atau dimanfaatkan untuk jenis usaha agrobisnis.
Selain prinsip wadi’ah dan prinsip mudharabah, perlu dipahami pula tentang akad pelengkap dalam penghimpunan dana bagi bank atau perbankan syariah.