Dalam kategori produk penghimpunan dana secara syariah, prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yakni yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi'ah dhamanah berbeda dengan wadi'ah amanah. Perbedaannya adalah:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat" (Q.S. An-Nisaa': 58)
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan" (QS. Al-Baqarah: 283)
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, "Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu". (H.R. Abu Dawud dan menurut Tirmidzi hadits ini hasan, sedang Imam Hakim mengkategorikannya shahih)
Ibnu Umar berkata bahwasanya Rasulullah telah bersabda, "Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak bersuci". (H.R. Thabrani)
Dalam dunia perbankan syariah, prinsip wadi'ah yad dhamanah biasa diterapkan untuk produk giro serta tabungan, karena bagi produk giro dalam bank tidak menjanjikan adanya bagi hasil kepada nasabah di awal, namun bank diperkenankan untuk memberikan bonus kepada nasabah yang besarannya tidak ditentukan di awal, tergantung kepada kebijaksanaan dan keputusan dari bank dalam menentukan besaran bonusnya. Nasabah dalam hal ini bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai yang dipinjami. Dalam dunia perbankan modern yang penuh dengan kompetisi, insentif berupa bonus ini dapat dijadikan sebagai banking policy dalam upaya merangsang masyarkat dalam menabung. Hal ini karena semakin besar nilai keuntungan yang diberikan kepada pihak penabung dalam bentuk bonus, maka semakin efisien pula pemanfaatan dana tersebut.
Selain prinsip wadi’ah, prinsip berikutnya dalam produk penghimpunan dana dalam perbankan syariah adalah prinsip mudharabah.
- Pada wadi'ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipkan dengan alasan apapun juga, akan tetapi pihak yang dititipkan boleh mengenakan biaya administrasi kepada pihak yang menitipkan sebagai kontraprestasi atas penjagaan barang yang dititipkan.
- Dalam wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititipkan (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Dan pihak bank boleh memberikan sedikit keuntungan yang didapat kepada nasabahnya dengan besaran berdasarkan kebijaksanaan pihak bank.
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat" (Q.S. An-Nisaa': 58)
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan" (QS. Al-Baqarah: 283)
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, "Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu". (H.R. Abu Dawud dan menurut Tirmidzi hadits ini hasan, sedang Imam Hakim mengkategorikannya shahih)
Ibnu Umar berkata bahwasanya Rasulullah telah bersabda, "Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak bersuci". (H.R. Thabrani)
Dalam dunia perbankan syariah, prinsip wadi'ah yad dhamanah biasa diterapkan untuk produk giro serta tabungan, karena bagi produk giro dalam bank tidak menjanjikan adanya bagi hasil kepada nasabah di awal, namun bank diperkenankan untuk memberikan bonus kepada nasabah yang besarannya tidak ditentukan di awal, tergantung kepada kebijaksanaan dan keputusan dari bank dalam menentukan besaran bonusnya. Nasabah dalam hal ini bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai yang dipinjami. Dalam dunia perbankan modern yang penuh dengan kompetisi, insentif berupa bonus ini dapat dijadikan sebagai banking policy dalam upaya merangsang masyarkat dalam menabung. Hal ini karena semakin besar nilai keuntungan yang diberikan kepada pihak penabung dalam bentuk bonus, maka semakin efisien pula pemanfaatan dana tersebut.
Selain prinsip wadi’ah, prinsip berikutnya dalam produk penghimpunan dana dalam perbankan syariah adalah prinsip mudharabah.