Secara garis besar produk bank syariah atau produk perbankan syariah terdiri dari tiga bagian besar yaitu :
Produk bank atau perbankan syariah yang termasuk dalam produk penghimpunan dana ini yakni: tabungan, giro dan deposito. Masing-masing diuraikan di bawah ini.
1. Tabungan
Dalam Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008 disebutkan bahwa tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadi'ah atau investasi dana berdasarkan mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Selain itu, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000, diuraikan bahwa tabungan ada dua jenis, yaitu:
Menurut Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008, Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 03/DSN-MUI/IV/2000, deposito ada dua jenis, yakni:
3. Giro
Giro menurut Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008 adalah simpanan berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
Sementara dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 disebutkan bahwa giro adalah simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Giro ada dua jenis:
Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat sebagaimana yang sudah disebutkan di kedua bentuk perhimpunan dana (funding) di atas adalah prinsip wadi'ah dan mudharabah serta akad pelengkap.
Itulah tiga bentuk produk bank syariah yang tergolong dalam kategori produk penghimpunan dana (funding). Selanjutnya adalah produk penyaluran dana atau financing dan produk jasa atau service.
- Produk penghimpunan dana (funding)
- Produk penyaluran dana (financing)
- Produk jasa (service)
Produk bank atau perbankan syariah yang termasuk dalam produk penghimpunan dana ini yakni: tabungan, giro dan deposito. Masing-masing diuraikan di bawah ini.
1. Tabungan
Dalam Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008 disebutkan bahwa tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadi'ah atau investasi dana berdasarkan mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Selain itu, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000, diuraikan bahwa tabungan ada dua jenis, yaitu:
- Tabungan yang tidak dibenarkan secara prinsip syariah yang berupa tabungan dengan berdasarkan perhitungan bunga, dan
- Tabungan yang dibenarkan secara prinsip syariah yakni tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi'ah.
Menurut Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008, Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 03/DSN-MUI/IV/2000, deposito ada dua jenis, yakni:
- Deposito yang tidak dibenarkan secara prinsip syariah yaitu deposito yang berdasarkan perhitungan bunga, dan
- Deposito yang dibenarkan secara syariah yaitu deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
3. Giro
Giro menurut Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008 adalah simpanan berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
Sementara dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 disebutkan bahwa giro adalah simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Giro ada dua jenis:
- Giro yang tidak dibenarkan secara syariah yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
- Giro yang dibenarkan secara syariah yaitu giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi'ah.
Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat sebagaimana yang sudah disebutkan di kedua bentuk perhimpunan dana (funding) di atas adalah prinsip wadi'ah dan mudharabah serta akad pelengkap.
Itulah tiga bentuk produk bank syariah yang tergolong dalam kategori produk penghimpunan dana (funding). Selanjutnya adalah produk penyaluran dana atau financing dan produk jasa atau service.