Dalam memahami pengertian hukum islam, ada istilah-istilah penting yang dapat digunakan yakni : syariah, fiqih, dan hukum Islam itu sendiri. Penggunakan ketiga istilah tersebut terkadang saling tertukar karena adanya pemahaman yang tidak tepat. Karena itu, perlu dijelaskan telebih dahulu makna atau pengertian dari masing-masing istilah tersebut dan keterkaitannya, terutama hubungan antara syariah dan fiqih.
a. Syariah
b. Fiqih
Syariah merupakan seperangkat aturan yang bersumber dari Allah SWT dan Rasulullah SAW untuk mengatur tingkah laku manusia baik dalam berhubungan dengan Tuhannya (ibadah) maupun dalam rangka berhubungan dengan sesamanya (muamalah). Sedangkan fiqih merupakan penjelasan atau uraian yang lebih rinci dari apa yang sudah ditetapkan oleh syariah.
c. Hukum Islam
Pengertian hukum islam dapat diketahui berdasarkan dua istilah atau kata dasar yang membangunnya yaitu kata ‘hukum’ dan ‘Islam’.
Perbedaan penggunaan kata Syariah, Fiqih dan Hukum Islam
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa kata hukum Islam yang sering ditemukan pada literatur hukum yang berbahasa Indonesia secara umum mencakup syariah dan fiqih, bahkan terkadang juga mencakup ushul fiqih (dasar-dasar fiqih). Namun, harus dipahami pula bahwa hukum Islam itu tidak sama persis dengan syariah dan sekaligus tidak sama persis dengan fiqih. Tetapi juga tidak berarti bahwa hukum Islam itu berbeda sama sekali dengan syariah dan fiqih. Yang dapat dikatakan adalah pengertian hukum Islam itu mencakup pengertian syariah dan fiqih, karena hukum Islam yang dipahami di Indonesia ini terkadang dalam bentuk syariah dan terkadang dalam bentuk fiqih, sehingga kalau seseorang mengatakan hukum Islam, harus dicari dulu kepastian maksudnya, apakah yang berbentuk syariah ataukah yang berbentuk fiqih. Hal inilah yang tidak dipahami oleh sebagian besar bangsa Indonesia, termasuk sebagian besar kaum Muslim, sehingga hukum Islam terkadang dipahami dengan kurang tepat, bahkan salah.
Hubungan antara syariah dan Fiqih
a. Syariah
- Dari asal katanya, syariah berasal dari kata al-syari’ah yang bemakna ‘jalan ke sumber air’ atau jalan yang harus diikuti, yaitu jalan ke arah sumber pokok bagi kehidupan (Al-Fairuzabadiy, 1995: 659).
- Kata syariah disamakan dengan jalan air mengingat bahwa barang siapa yang mengikuti syariah, ia akan mengalir dan bersih jiwanya (Amir Syarifuddin, 1999, I: 1).
- Secara terminologis, syariah didefinisikan dengan sebagai aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah agar digunakan oleh manusia dalam hubungannya dengan Tuhannya, dengan saudaranya sesama Muslim, dengan saudaranya sesama manusia, dengan alam, dan dalam kaitannya dengan kehidupannya (Syaltut, 1966: 12).
- Syariah didefinisikan pula sebagai semua peraturan agama yang ditetapkan oleh Allah untuk kaum Muslim baik yang ditetapkan dengan Al quran maupun dengan Sunnah Rasul (Musa, 1988: 31).
b. Fiqih
- Kata fiqih berasal dari kata al-fiqh yang berarti pemahaman atau pengetahuan tentang sesuatu (Al-Fairuzabadiy, 1995: 1126).
- Secara terminologis, fiqih didefinisikan sebagai ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang digali dari dalil-dalil yang terperinci (Khallaf, 1978: 11; Zahrah, 1958: 6).
Syariah merupakan seperangkat aturan yang bersumber dari Allah SWT dan Rasulullah SAW untuk mengatur tingkah laku manusia baik dalam berhubungan dengan Tuhannya (ibadah) maupun dalam rangka berhubungan dengan sesamanya (muamalah). Sedangkan fiqih merupakan penjelasan atau uraian yang lebih rinci dari apa yang sudah ditetapkan oleh syariah.
c. Hukum Islam
Pengertian hukum islam dapat diketahui berdasarkan dua istilah atau kata dasar yang membangunnya yaitu kata ‘hukum’ dan ‘Islam’.
- Hukum dapat diartikan dengan peraturan dan undang-undang (Tim Penyusun, 2001: 410). Hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa (Ali, 1996: 38).
- Kata kedua yaitu ‘Islam’, mengandung arti sebagai agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw. untuk mengajarkan dasar-dasar dan syariatnya dan juga mendakwahkannya kepada semua manusia serta mengajak mereka untuk memeluknya (Syaltut, 1966: 9). Dengan pengertian yang sederhana, Islam berarti agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. untuk disampaikan kepada umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Perbedaan penggunaan kata Syariah, Fiqih dan Hukum Islam
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa kata hukum Islam yang sering ditemukan pada literatur hukum yang berbahasa Indonesia secara umum mencakup syariah dan fiqih, bahkan terkadang juga mencakup ushul fiqih (dasar-dasar fiqih). Namun, harus dipahami pula bahwa hukum Islam itu tidak sama persis dengan syariah dan sekaligus tidak sama persis dengan fiqih. Tetapi juga tidak berarti bahwa hukum Islam itu berbeda sama sekali dengan syariah dan fiqih. Yang dapat dikatakan adalah pengertian hukum Islam itu mencakup pengertian syariah dan fiqih, karena hukum Islam yang dipahami di Indonesia ini terkadang dalam bentuk syariah dan terkadang dalam bentuk fiqih, sehingga kalau seseorang mengatakan hukum Islam, harus dicari dulu kepastian maksudnya, apakah yang berbentuk syariah ataukah yang berbentuk fiqih. Hal inilah yang tidak dipahami oleh sebagian besar bangsa Indonesia, termasuk sebagian besar kaum Muslim, sehingga hukum Islam terkadang dipahami dengan kurang tepat, bahkan salah.
Hubungan antara syariah dan Fiqih
- Hubungan antara syariah dan fiqih sangat erat dan tidak dapat dipisahkan. Syariah adalah sumber atau landasan fiqih, sementara fiqih merupakan pemahaman terhadap syariah. Secara umum syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah yang belum dicampuri daya nalar (ijtihad), sedangkan fiqih adalah hukum Islam yang bersumber dari pemahaman terhadap syariah , baik Alquran maupun Sunnah.
- Asaf A.A.Fyzee menguraikan perbedaan kedua istilah tersebut dengan penjelasan bahwa syariah adalah sebuah lingkaran yang besar yang wilayahnya meliputi semua perilaku dan perbuatan manusia; sedang fiqih adalah lingkaran kecil yang mengurusi apa yang umumnya dipahami sebagai tindakan umum. Syariah selalu mengingatkan kita akan wahyu, ‘ilmu (pengetahuan) yang tidak akan pernah diperoleh seandainya tidak ada Alquran dan Sunnah; dalam fiqih ditekankan penalaran dan deduksi yang dilandaskan pada ilmu terus-menerus dikutip dengan persetujuan. Jalan syariah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya; bangunan fiqih ditegakkan oleh usaha manusia. Dalam fiqih satu tindakan dapat digolongkan pada sah atau tidak sah, boleh atau tidak boleh. Dalam syariah terdapat berbagai tingkat pembolehan maupun pelarangan. Fiqih adalah istilah yang digunakan bagi hukum sebagai suatu ilmu; sedangkan syariah bagi hukum sebagai jalan kesalehan yang dikaruniakan dari langit (Fyzee, 1974: 21).