Asas-asas Hukum Islam - Azas secara etimologi memiliki makna adalah dasar, alas, pondasi (M Ali Hasan, 2003 : 18). Hasbi Ash Shiddiqie mengemukakan bahwa hukum Islam mempunyai azas dan tiang pokok yaitu:
- Asas Nafyul Haraji; yakni meniadakan kepicikan. Dalam arti bahwa hukum Islam dibuat dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga jika ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islam itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah.
- Asas Qillatu Taklif; yaitu tidak membahayakan taklifi, artinya hukum Islam itu tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan.
- Asas Tadarruj, bertahap (gradual), artinya pembinaan hukum Islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan perkembangan manusia.
- Asas Kemuslihatan Manusia; Hukum Islam seiring dengan dan mereduksi sesuatu yang ada di lingkungannya.
- Asas Keadilan Merata; bermakna hukum Islam sama keadaannya tidak lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya.
- Asas Estetika; artinya hukum Islam memperbolehkan bagi kita untuk mempergunakan atau memperhatiakn segala sesuatu yang indah.
- Asas Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang Berkembang Dalam Masyarakat; Hukum Islam dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adat/kebiasaan suatu masyarakat.
- Asas Syara Menjadi Dzatiyah Islam; Hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam menjadi elastis sesuai perkembangan peradaban manusia.
- Asas Keadilan adalah asas yang penting dan menca kup semua asas dalam bidang hukum Islam, didalam Al Qur’an Allah SWT mengungkapkan kata ini lebih dari 1000 kali, terbanyak disebut setelah kata Allah SWT dan ilmu pengetahuan. Banyak ayat al quran yang memerintahkan manusia berlaku adil dan menegakkan keadilan diantaranya adalah surat Shadd (38) ayat 26 yang artinya “Hai Daud sesunguhnya Kami men jadikan kamu khalifah (penguasa ) di muka bumi maka berilah keputusan (perkara) diantara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah SWT. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah SWT akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari penghitungan. Allah SWT memerintahkan agar manusia menegakkan keadilan, menjadi saksi yang adil walaupun terhadap diri sendiri, orang tua ataupun keluarga dekat“. Berdasarkan inilah sehingga keadilan menjadi asas yang mendasari proses dan sasaran hukum Islam.
- Asas kepastian hukum adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan yang dapat dihukum kecuali atas kekuatan ketentuan peraturan yang ada dan berlaku pada perbuatan itu. Asas ini berdasarkan Al Qur’an Surat Al Isra (17) ayat 15 dan Al Maidah (5) ayat 95 .
- Asas kemanfaatan adalah asas yang menyertai asas keadilan dan kepastian Hukum yang telah disebutkan diatas. Dalam melaksanakan asas keadilan dan kepastian Hukum, seyogyanya dipertimbangkan asas kemanfaatannya baik kepada yang bersangkutan sendiri maupun kepada kepentingan masyarakat. Dalam menetapkan ancaman hukuman mati kepada seseorang yang telah melakukan pembunuhan misalnya, dapat dipertimbangkan kemanfaatan penjatuhan hukuman kepada terdakwa sandiri dan masyarakat. Kalau hukuman mati yang dijatuhkan lebihbermanfaat kepada kepentingan masyarakat maka hukuman itulah yang dijatuhkan. Namun, bila tidak dijatuhkan hukuman mati karena pembunuhan yang dimaksud secara tidak sengaja maka dapat diganti dengan denda yang dibayarkan kepada keluarga korban. Asas ini berdasarkan surat Al Baqarah (2) ayat 178 (Zainudin Ali 2007: 2-5).