E-commerce bagi sejumlah kalangan merupakan istilah baru yang belum cukup dikenal. Karena itu berikut ini penulis akan menguraikan pengertian e-commerce menurut para ahli dan beberapa lembaga.
E-commerce sebagai suatu cakupan yang luas mengenai teknologi, proses dan praktik yang dapat melakukan transaksi bisnis tanpa menggunakan kertas sebagai sarana mekanisme transaksi. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti melalui e-mail atau bisa melalui World Wide Web (Onno W.Purbo dan Aang Arif Wahyudi, 2001:1-2)
Secara umum David Baum, yang dikutip oleh Onno w. Purbo dan Aang arif wahyudi “e-commerce is a dynamic set of technologies, applications, and business process that link enterprises, consumer and comunnities through electronic transactions and the electronic exchange of goods, services and information” . Artinya, e-commerce adalah satu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, jasa, dan informasi yang dilakukan secara elektronik (Onno W.Purbo dan Aang Arif Wahyudi,2001:2).
Assosiation for Electronic Commerce secara sederhana mengemukakan pengertian e-commerce sebagai mekanisme bisnis secara elektrinis. CommerceNet, sebuah konsorsium industri memberikan definisi lengkap yaitu penggunaan jaringan komputer sebagai sarana penciptaan relasi bisnis. Dijelaskan pula bahwa di dalam e-commerce terjadi proses pembelian dan penjualan jasa atau produk antara dua belah pihak melalui internet atau pertukaran dan distribusi informasi antar dua pihak dalam satu perusahaan dengan menggunakan internet.
Amir Hatman dalam bukunya Net Ready : Strategies for Success in the e-Conomy lebih terperinci mendefinisikan e-commerce sebagaimana dikutip (dalam Richardus Eko Indrajit,2001:3), pengertian e-commerce yakni suatu mekanisme bisnis elektronis yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua institusi (Business to Business) maupun antar institusi dan konsumen langsung (Business to Consumer).
Menurut ECEG-Australia (Electronic Commerce Expert Group) “Electronic Commerce is a board concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, internet and telephone”. Pengertian e-commerce dalam hal ini meliputi transaksi perdagangan melalui media elektrinik. Dalam arti kata tidak hanya media internet yang dimaksud, tetapi juga meliputi semua transaksi perdagangan melalui media elektronik lainnya seperti faxsimile, telex, EDI dan telephone.
Julian Ding dalam bukunya E-Commerce : Law and Office mendefinisikan e-commerce sebagai berikut : “Electronic commerce or e-commerce as it is also known is a commercial transaction between a vendor and purchase or parties in similar contractual relationship for the supply of goods, services or acquisition of “right”. This commercial transaction is executed or entered into electronic medium ) or digital medium) where the physical presence of parties is not required and medium exist in a public network or system as opposed to private network (closed system). The public network system must considered on open system (e.g. the internet or world wide web). The transaction concluded regardless of nation boundaries or local requirement”(Julian Ding,1999:25)
Dalam pengertian tersebut, e-commerce merupakan suatu transaksi komersial yang dilakukan antar penjual dan pembeli atau dengan pihak lain dalam hubungan perjanjian yang sama untuk mengirimkan sejumlah barang, pelayanan atau peralihan hak. Transaksi komersial ini terdapat di dalam media elektronik (media digital) yang secara fisik tidak memerlukan pertemuan para pihak yang bertransaksi dan keberadaanmedia ini di dalam public network atau sistem yang berlawanan dengan private network (sistem tertutup).
Lain halnya dengan Kosiur, mengungkapkan bahwa e-commerce bukan hanya sebuah mekanisme penjualan barang atau jasa melalui medium internet tetapi lebih pada transformasi bisnis yang mengubah cara – cara perusahaan dalam melakukan aktivitas usahanya sehari – hari (David Kosiur,1997:24)
Dari berbagai pengertian e-commerce tersebut di atas terdapat persamaan. Kesamaannya memperlihatkan bahwa e-commerce memiliki karakteristik sebagai berikut :
- Terjadinya transaksi antar dua belah pihak
- Adanya pertukaran barang, jasa atau informasi
- Internet merupakan medium utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut
Demikian pengertian e-commerce menurut para ahli dan beberapa lembaga. Rujukan yang menjadi sumber tulisan ini kami sertakan di bawah ini:
- Onno W.Purbo dan Aang Arif Wahyudi, 2001, Mengenal e-Commerce, Jakarta, Elex Media Komputindo, Hal.1-2
- Richardus Eko Indrajit, 2001, E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya, Jakarta,PT.Elex Media Komputindo, Hal.3
- Julian Ding, 1999, E-Commerce:Law and Office, Malaysia, Sweet and Maxwell Asia, Hal.25
- David Kosiur, 1997, Understanding Electronic Commerce, Washington, Microsoft Press,Hal.24