Apa itu Bank Syariah? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan yang menjelaskan bahwa bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Bank syariah juga semakna dengan bank islam (Islamic bank), yang merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan system nilai islam, khususnya yang bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif seperti perjudian (maisir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal (Rivai dkk, 2007).
Untuk lebih mengenali apa itu bank syariah, yakni pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional dalam prinsip dasar operasinya yang tidak menggunakan bunga, akan tetapi mengunakan prinsip bagi hasil, jual beli dan prinsip lain yang sesuai dengan syariah islam, karena bunga diyakini mengandung unsur riba yang diharamkan atau dilarang dalam agama islam.
Dalam operasionalnya, bank syariah harus mengikuti dan atau berpedoman kepada praktik-praktik usaha yang di lakukan di zaman Rasulullah, Bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh para ulama atau cendekiawan muslim yang tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpun dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil. Prinsip utama operasional bank yang berlandaskan prinsip syariah adalah hukum islam yang bersumber dari Alquran dan Al Hadits. Kegiatan operasional bank harus memperhatikan perintah dan larangan dalam Alquran dan Sunnah Rasulullah SAW. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba (Susilo,2000).
Perbankan syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabah. Pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi. Bank syariah sebagai bank berdasarkan prinsip syariah wajib memposisikan diri sebagai suri tauladan (uswatun khasanah) dalam implementasi moral dan etika bisnis yang benar atau melaksanakan etika dan moral agama dalam aktivitas ekonomi. Secara filosofis bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besar guna menemukan cara untuk mengganti sistem bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan yang sesuai dengan etika Islam (Muhammad, 2005).
Demikian beberapa penjelasan untuk menjawab pertanyaan apa itu bank syariah. Simak contoh bank syariah di artikel contoh bank syariah di Indonesia. Semoga membantu untuk memahami tentang apa itu bank syariah.