Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil


Terdapat sejumlah perbedaan bunga dan bagi hasil. Selama ini, masih banyak yang mengira bunga dan bagi hasil sama. Padahal bunga dan sistem bagi hasil sama sekali tidak bisa disamakan. Dalam tulisan sederhana ini, kita akan merinci secara detail hal-hal penting yang membedakan keduanya.

Dalam sistem ekonomi konvensional, bunga dijadikan sebagai tolak ukur dalam keuntungan (return). Sedangkan dalam sistem ekonomi syariah, bagi hasil merupakan sistem pembagian keuntungan antara beberapa pihak. Dalam Syafi’i Antonio, 2001 perbedaan bunga dan bagi hasil adalah sebagai berikut:

Bagi Hasil :

    Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
  1. Penentuan besarnya resiko bagi hasil di buat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
  2. Besarnya nisbah ( rasio ) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang di peroleh
  3. Tergantung pada kinerja usaha. Ju mlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
  4. Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.
  5. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntunga n maka kerugian akan di tanggung bersama oleh kedua pihak.
Bunga :
  1. Penentuan suku bunga di buat pada wakt u akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak bank.
  2. Besarnya prosentase berdasarkan jumlah uang ( modal ) yang di pinjamkan.
  3. Tidak tergantung pada kinerja usah a. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jum;lah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik.
  4. Eksistensi bunga diragukan kehalala nnya oleh semua agama termasuk agama islam.
  5. Pembayaran bunga tetap seperti yang di janjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalnkan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Itulah 5 aspek yang menjadi perbedaan bunga dan bagi hasil. Dapat dijelaskan kembali bahwa, pada perbankan yang menggunakan sistem bunga, hubungan antar kedua pihak adalah kreditur – debitur (pemberi hutang dan si peminjam). Sedangkan dalam sistem bagi hasil hubungan antara kedua pihak adalah kemitraan. Akad kemitraan membuat kedua pihak sama-sama memiliki tanggung jawab atas berlangsungnya sebuah usaha. Berbeda dengan sistem bunga yang akadnya adalah meminjamkan uang lalu selesai. Untung ataupun tidak untung, uang yang dipinjam harus kembali. Kerugian hanya akan ditanggung si peminjam. Apapun yang terjadi bunga harus tetap dibayar.

Sementara dalam sistem bagi hasil, kerugian ditanggung kedua belah pihak. Masing-masing turut bertanggung jawab atas untung ruginya suatu usaha. Selama kerugian bukan disebabkan penyimpangan si pengusaha, maka kerugian finansial ditanggung oleh pemilik modal. Akan tetapi jika kerugian disebabkan karena moral hazard (cacat moral atau pengkhianatan si pengusaha) maka kerugian tidak ditanggung oleh pemilik modal.

Lalu kerugian apa yang ditanggung oleh pengusaha? Meskipun tidak rugi dalam hal finansial, pengusaha juga menanggung kerugian dalam hal waktu dan tenaga. Karena sejak awal memang kedua faktor itulah yang dipersembahkan oleh si pengusaha. Disinilah letak betapa islam sangat menghargai waktu dan jerih payah. Akhirnya, perbedaan bunga dan bagi hasil dilihat dari aspek kerugian nampak bahwa sistem bunga sesungguhnya merugikan semua pihak. Sedangkan sistem bagi hasil berpeluang menguntungkan semua pihak.