Penjelasan Pengertian Demokrasi Ekonomi


Pengertian demokrasi ekonomi terkait erat dengan definisi atau pengertian kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Istilah kedaulatan rakyat itu sendiri biasa dikembangkan oleh para ilmuwan sebagai konsep filsafat hukum dan filsafat politik. 


Istilah kedaulatan rakyat itu lebih sering digunakan dalam studi ilmu hukum ketimbang dalam ilmu politik. Hanya saja, pengertian teknis keduanya sama saja, yaitu berhubungan dengan prinsip kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Secara eksplisit, pengertian demokrasi ekonomi tertuang dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi di negara kita. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang mengandung gagasan demokrasi politik dan sekaligus demokrasi ekonomi. Artinya, dalam pemegang kekuasaan tertinggi di negara kita adalah rakyat, baik di bidang politik maupun ekonomi. Seluruh sumber daya politik dan ekonomi dikuasai oleh rakyat yang berdaulat. Dalam sistim demokrasi yang dibangun tentu tidak semuanya secara langsung dikuasai oleh rakyat. Beberapa bagian yang pokok diwakilkan pengurusannya kepada negara, dalam hal ini diwakilkan kepada (a) MPR, DPR, DPD, dan Presiden dalam urusan penyusunan haluan-haluan dan perumusan kebijakan-kebijakan resmi bernegara, dan (b) kepada Presiden dan lembaga-lembaga eksekutif-pemerintahan lainnya dalam urusan-urusan melaksanakan haluan-haluan dan kebijakan-kebijakan negara itu, serta (c) secara tidak langsung kepada lembaga peradilan dalam urusan mengadili pelanggaran terhadap haluan dan kebijakan negara tersebut.

Namun, terlepas dari adanya pendelegasian kewenangan dari rakyat yang berdaulat kepada para delegasi rakyat, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun judikatif itu, makna kedaulatan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi menurut sistem demokrasi politik dan demokrasi ekonomi itu tidak dapat dikurangi dengan dalih kewenangan rakyat sudah diserahkan kepada para pejabat. Dalam konteks bernegara, kedaulatan rakyat itu bersifat ‘relatif mutlak’, meskipun harus diberi makna yang terbatas sebagai perwujudan ke-Maha-Kuasaan Allah sebagaimana diakui dalam Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945. Sebagai konsekwensi tauhid, yaitu keimanan bangsa Indonesia kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, maka setiap manusia Indonesia dipahami sebagai Khalifah Tuhan di atas muka bumi yang memiliki kuasa mengolah dan mengelola alam kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran bersama berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, sebagaimana dirumuskan pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Dengan memahami pengertian demokrasi menurut para ahli, maka memaknai pengertian demokrasi ekonomi yakni produksi dikerjakan oleh semua masyarakat dan untuk semua di bawah pimpinan atau pemilihan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Sistem ekonomi di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta GBHN, sehingga dikatakan sebagai “Sistem Ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi Pancasila".

Demokrasi ekonomi yang diterapkan di Indonesia tersebut mengandung ciri-ciri positif yakni:

  1. Perekonomian diimplementasikan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
  5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki dan memiliki hak pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan berdasarkan batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  7. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  8. Fakir miskin maupun anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Sebaliknya, ciri negatif sistem perekonomian Indonesia yang harus dihindari berdasarkan pemahaman demokrasi ekonomi pancasila yakni:
  1. Sistem etatisme, yaitu sistem dimana negara beserta aparatur ekonomi bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi, serta daya kreasi unit ekonomi di luar sektor negara.
  2. Sistem free fight liberalism, adalah sistem yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
  3. Monopoli, yang merupakan pemusatan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok.
Demikian uraian pengertian demokrasi ekonomi dan ciri-ciri penerapannya di Indonesia yang menganut demokrasi pancasila atau demokrasi ekonomi pancasila.