Dasar dan Tujuan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi



Tujuan Pendidikan Pancasila dapat dipahami dengan menelaah dasar-dasar pendidikan pancasila sebagai bagian yang tidak terpisah dalam konsep pendukung capaian dalam penyelenggaraan pendidikan pancasila di perguruan tinggi. Dasar-dasar yang dimaksud yakni dasar filosofis, sosiologis, dan dasar yuridis yang akan diuraikan dalam artikel ini. Sebagaimana dikemukakan oleh sejumlah pengamat bahwa gerakan untuk merevitalisasi Pancasila saat ini semakin menunjukkan gejala yang menggembirakan. Forum-forum ilmiah di berbagai tempat telah diselenggarakan baik oleh masyarakat umum maupun kalangan akademisi. 

Tidak terkecuali lembaga negara yaitu MPR mencanangkan empat pilar berbangsa yang salah satunya adalah Pancasila. Memang ada perdebatan tentang istilah pilar tersebut, karena selama ini dipahami bahwa Pancasila adalah dasar negara, namun semangat untuk menumbuhkembangkan lagi Pancasila perlu disambut dengan baik.

Undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang belum lama disahkan, secara eksplisit juga menyebutkan bahwa terkait dengan kurikulum nasional setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Pancasila, Kewarganegaraan, Agama dan Bahasa Indonesia. Menindaklanjuti undang undang tersebut, Dikti juga menawarkan berbagai hibah pembelajaran untuk keempat mata kuliah tersebut. 

Pancasila adalah dasar filsafah negara indonesia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu setiap warga negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkan dalam segala bidang kehidupan. Pancasila merupakan warisan luar biasa dari pendiri bangsa yang mengacu kepada nilai-nilai luhur. Nilai nilai luhur yang menjadi panutan hidup tersebut telah hilang otoritasnya, sehingga manusia menjadi bingung. Kebingungan tersebut dapat menimbulkan krisis baik itu krisis moneter yang berdampak pada bidang politik, sekaligus krisis moral pada sikap perilaku manusia.

Baca Pula: Pengertian dan Landasan Pendidikan Pancasila 

Dalam upaya merespon kondisi tersebut, pemerintah perlu mengantisipasi agar tidak menuju kearah keadaan yang lebih memprihatinkan. Salah satu solusi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam menjaga nilai-nilai panutan dalam berbangsa dan bernegara secara lebih efektif yaitu melalui bidang pendidikan. Oleh karena itu, tujuan pendidikan pancasila yang akan diuraikan dalam artikel ini sasarannya adalah bagi para mahasiswa-mahasiswi di perguruan tinggi.

Adapun dasar-dasar pendidikan pancasila tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Dasar Filosofis

Pada saat Republik Indonesia diproklamasikan pasca Perang Dunia kedua, dunia dicekam oleh pertentangan ideologi kapitalisme dengan ideologi komunisme. Kapitalisme berakar pada faham individualisme yang menjunjung tinggi kebebasan dan hak-hak individu; sementara komunisme berakar pada faham sosialisme atau kolektivisme yang lebih mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan individual. Kedua aliran ideologi ini melahirkan sistem kenegaraan yang berbeda. Faham individualisme melahirkan negara -negara kapitalis yang mendewakan kebebasan (liberalisme) setiap warga, sehingga menimbulkan perilaku dengan superioritas individu, kebebasan berkreasi dan berproduksi untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal.

Sementara faham kolektivisme melahirkan negara-negara komunis yang otoriter dengan tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat banyak dari eksploitasi segelintir warga pemilik kapital. Pertentangan ideologi ini telah menimbulkan ‘perang dingin’ yang dampaknya terasa di seluruh dunia. Namun para pendiri negara Republik Indonesia mampu melepaskan diri dari tarikan-tarikan dua kutub ideologi dunia tersebut, dengan merumuskan pandangan dasar (philosophische grondslag) pada sebuah konsep filosofis yang bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila bahkan bisa berperan sebagai penjaga keseimbangan (margin of appreciation) antara dua ideologi dunia yang bertentangan, karena dalam ideologi Pancasila hak-hak individu dan masyarakat diakui secara proporsional.

2. Dasar Sosiologis

Bangsa Indonesia yan g penuh kebhinekaan terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, secara sosiologis telah mempraktikan Pancasila karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan kenyataan-kenyataan (materil, formal, dan fungsional) yang ada dalam mas yarakat Ind onesia. Kenyataan objektif ini menjadikan Pancasila sebagai dasar yang mengikat setiap warga bangsa untuk taat pada nilai-nilai instrumental yang berupa norma atau hukum tertulis (peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan traktat) maupun yang tidak tertulis seperti adat istiadat, kesepakatan atau kesepahaman, dan konvensi.

Kebhinekaan atau pluralitas masyarakat bangsa Indonesia yang tinggi, dimana agama, ras, etnik, bahasa, tradisi-budaya penuh perbedaan, menyebabkan ideologi Pancasila bisa diterima sebagai ideologi pemersatu. Data sejarah menunjukan bahwa setiap kali ada upaya perpecahan atau pemberontakan oleh beberapa kelompok masyarakat, maka nilai-nilai Pancasilalah yang dikedepankan sebagai solusi untuk menyatukan kembali. Begitu kuat dan ‘ajaibnya’ kedudukan Pancasila sebagai kekuatan pemersatu, maka kegagalan upaya pemberontakan yang terakhir (G30S/PKI) pada 1 Oktober 1965 untuk seterusnya hari tersebut dijadikan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Bangsa Indonesia yang plural secara sosiologis m embutuhkan ideologi pemersatu Pancasila. Oleh karena itu nilai-nilai Pancasila perlu dilestarikan dari generasi ke generasi untuk menjaga keutuhan masyarakat bangsa. Pelestarian nilai-nilai Pancasila dilakukan khususnya lewat proses pendidikan formal, karena lewat pendidikan berbagai butir nilai Pancasila tersebut dapat disemaikan dan dikembangkan secara terencana dan terpadu.

3. Dasar Yuridis

Pancasila telah menjadi norma dasar negara dan dasar negara Republik Indonesia yang berlaku adalah Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) junctis Keputusan Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959 mengenai Dekrit Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah Pembukaan UUD NRI 1945 yang berlaku adalah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang disahkan/di tetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sila -sila Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara filosofis-sosiologis berkedudukan sebagai Norma Dasar Indonesia dan dalam konteks politis-yuridis sebagai Dasar Negara Indonesia. Konsekuensi dari Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, secara yuridis konstitusional mempunyai kekuatan hukum yang sah, kekuatan hukum berlaku, dan kekuatan hukum mengikat.

Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pasal 39 ayat (2) menyebutkan, bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: (a) Pendidikan Pancasila, (b) Pendidikan Agama, (c) Pendidikan Kewarganegaraan. Didalam operasionalnya, ketiga mata kuliah wajib dari kurikulum tersebut, dijadikan bagian dari kurikulum berlaku secara nasional.

Sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1999, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 tahun 1990 menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. Silabus pendidikan pancasila semenjak tahun 1983 sampai tahun 1999, telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang berlangsung cepat, serta kebutuhan untuk mengantisipasi tuntunan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat disertai dengan pola kehidupan mengglobal. Perubahan dari silabus pancasila adalah dengan keluarnya keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Nomor: 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan kurikulum inti mata kuliah pengembangan kepribadian pendidikan pancasila pada perguruan tinggi Indonesia. Dalam kepurusan ini dinyatakan, bahwa mata kuliah pendidikan pancasila yang mencakup unsur filsafat pancasila, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) pada susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia mata kuliah pendidikan pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk program diploma/politeknik dan program sarjana. Pendidikan pancasila dirancang dengan maksud untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pancasila sebagai filsafat atau tata nilai bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional dengan segala implikasinya.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 22/UU/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan penilaian hasil belajar mahasiswa, telah ditetapkan bahwa pendidikan agama, pendidikan pancasila, dan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. Oleh karena itu, untuk melaksanakan ketentuan di atas, maka Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Depdiknas mengeluarkan Surat Keputusan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di perguruan tinggi. Berdasarkan UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan, maka, Direktur Jendral Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat keputusan No. 43/Dikti/Kep./2006 tentang kampus-kampus pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi, SK ini adalah penyempurnaan dari SK yang lalu.

Tujuan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi

Dengan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, diharapkan dapat tercipta wahana pembelajaran bagi para mahasiswa untuk secara akademik mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah pembangunan bangsa dan negara dalam perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia.

Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari pendidikan Nasional bertujuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Sistem pendidikan nasional yang ada merupakan rangkaian konsep, program, tata cara, dan usaha untuk mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan Undang -Undang Dasar Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi pun merupakan bagian dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penjabaran secara spesifik sehubungan dengan tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk:
  1. Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
  4. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia.
Demikian uraian sejumlah dasar-dasar pendidikan pancasila dan tujuan pendidikan pancasila di perguruan tinggi yang kami rujuk dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.