Pengertian Kiblat Menurut Beberapa Ulama

Pengertian Kiblat Menurut Beberapa Ulama  -  Kiblat merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam praktik ibadah umat Islam. Setiap kali seorang Muslim melaksanakan shalat, mereka diwajibkan untuk menghadap kiblat, yang dalam hal ini adalah Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. Kiblat bukan hanya berfungsi sebagai penanda arah dalam ibadah shalat, tetapi juga menjadi simbol persatuan umat Islam di seluruh dunia. Artikel ini akan membahas pengertian kiblat menurut beberapa ulama, serta interpretasi yang berbeda terkait konsep ini dalam berbagai perspektif, baik secara historis maupun teologis.

Pengertian Kiblat Menurut Beberapa Ulama

Pengertian Kiblat

Secara etimologis, kata kiblat berasal dari bahasa Arab "qiblah" (قبلة), yang berarti arah atau tujuan. Dalam konteks ibadah, kiblat merujuk pada arah yang harus dihadapi oleh seorang Muslim ketika melaksanakan shalat. Arah tersebut adalah Ka'bah di Masjidil Haram, yang terletak di Mekah, Saudi Arabia. Kiblat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam agama Islam, karena merupakan bagian integral dari pelaksanaan shalat, yang menjadi tiang agama dalam Islam. Setiap Muslim di seluruh dunia, tanpa memandang jarak atau lokasi geografis, menghadap kiblat yang sama.

Sejarah Penetapan Kiblat

Pada awalnya, umat Islam diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk menghadap Baitul Maqdis (Yerusalem) saat melaksanakan shalat. Perintah ini berlangsung sekitar 16 bulan setelah hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Hal ini tercatat dalam al-Qur'an, Surah al-Baqarah ayat 142: "Orang-orang yang bodoh di antara manusia akan berkata, 'Apa yang membalikan mereka dari kiblat mereka yang dahulu?'..." (QS. Al-Baqarah: 142).

Namun, pada tahun kedua hijriah, Allah SWT menurunkan wahyu yang memerintahkan umat Islam untuk menghadap Ka'bah sebagai kiblat. Perubahan ini tercatat dalam Surah Al-Baqarah ayat 144: "Sesungguhnya Kami melihat wajahmu (Muhammad) menengadah ke langit, maka Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu ridhai." (QS. Al-Baqarah: 144). Peristiwa ini menjadi tonggak penting dalam sejarah Islam dan menegaskan Ka'bah sebagai kiblat umat Islam hingga hari kiamat.

Pengertian Kiblat Menurut Beberapa Ulama

1. Imam al-Suyuti (W. 1505 M)

Imam al-Suyuti, seorang ulama besar yang dikenal dengan karya-karyanya di bidang tafsir, hadis, dan fiqh, menyatakan bahwa kiblat adalah arah yang ditentukan oleh Allah SWT sebagai tempat umat Islam harus menghadap ketika melakukan shalat. Menurut al-Suyuti dalam kitabnya al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, perubahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka'bah menunjukkan bahwa perintah Allah bukan hanya berkaitan dengan arah fisik, tetapi juga terkait dengan simbolik keberpihakan Allah kepada umat Islam setelah umat Yahudi (Bani Israel) yang sebelumnya menjadi umat pilihan. Al-Suyuti juga menegaskan bahwa kiblat adalah salah satu tanda persatuan umat Islam, di mana semua Muslim, di manapun berada, menghadap arah yang sama saat melaksanakan ibadah.

2. Imam al-Tabari (W. 923 M)

Imam al-Tabari, dalam tafsirnya yang terkenal, Tafsir al-Tabari, memaparkan bahwa kiblat tidak hanya memiliki dimensi fisik tetapi juga spiritual. Menurutnya, kiblat adalah simbol dari ketaatan dan penghambaan diri kepada Allah SWT. Al-Tabari berpendapat bahwa pemilihan Ka'bah sebagai kiblat bukanlah hal yang kebetulan, melainkan bagian dari hikmah dan ketetapan Allah yang harus diterima oleh umat Islam tanpa rasa ragu. Dalam tafsirnya, ia menjelaskan bahwa meskipun kiblat beralih dari Baitul Maqdis ke Ka'bah, esensi dari ibadah shalat tetaplah tidak berubah, yaitu pengabdian total kepada Allah.

3. Imam al-Qurthubi (W. 1273 M)

Imam al-Qurthubi, seorang ulama fiqh dan tafsir terkemuka, dalam tafsir al-Jami' li Ahkam al-Qur'an menjelaskan bahwa kiblat adalah hal yang sudah ditentukan oleh Allah, dan umat Islam harus tunduk kepada ketetapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kiblat adalah simbol dari persatuan umat Islam. Ka'bah, sebagai pusat ibadah dan tujuan perjalanan haji, menjadi fokus orientasi umat Muslim dalam seluruh aspek kehidupan mereka, tidak hanya dalam shalat, tetapi juga dalam kehidupan sosial dan spiritual. Al-Qurthubi juga menyoroti pentingnya keimanan umat Islam terhadap kiblat, karena ini adalah bagian dari ujian kesetiaan kepada Allah.

4. Imam al-Shafi'i (W. 820 M)

Imam al-Shafi'i, pendiri mazhab Shafi'i, dalam al-Umm menekankan bahwa kiblat adalah suatu perintah yang jelas dari Allah dan Rasul-Nya. Menurutnya, umat Islam wajib menghadap kiblat dalam keadaan apapun selama melakukan shalat, kecuali dalam kondisi yang sangat darurat yang membolehkan mereka untuk shalat dalam posisi lain. Al-Shafi'i menegaskan bahwa penetapan kiblat di Ka'bah bukan sekadar simbol, tetapi merupakan tindakan yang harus dilakukan oleh setiap Muslim sebagai bagian dari ketaatan mereka kepada Allah.

5. Ibnu Taymiyyah (W. 1328 M)

Ibnu Taymiyyah, seorang ulama besar dalam bidang teologi dan fiqh, berpendapat bahwa kiblat adalah salah satu simbol dari kesatuan umat Islam dalam menjalankan perintah Allah. Dalam karyanya al-‘Aqidah al-Wasitiyyah, Ibnu Taymiyyah menjelaskan bahwa kiblat bukan hanya sekadar arah fisik, tetapi juga melibatkan dimensi spiritual dan teologis. Ia berpendapat bahwa umat Islam harus menghadap kiblat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, sekaligus sebagai simbol dari kesatuan umat yang tidak terpecah oleh perbedaan geografi atau budaya.

6. Sayyid Qutb (W. 1966 M)

Sayyid Qutb, dalam karya monumental Fi Zilal al-Qur’an, menganggap kiblat sebagai salah satu aspek penting dalam pembentukan identitas umat Islam. Qutb menilai bahwa kiblat bukan hanya masalah arah fisik, tetapi lebih dari itu, kiblat adalah simbol dari orientasi hidup seorang Muslim. Kiblat yang mengarah ke Ka'bah menunjukkan bahwa seorang Muslim harus mengarahkan seluruh hidupnya kepada Allah. Qutb juga mengaitkan kiblat dengan pemahaman tentang tauhid dan persatuan umat Islam, yang tidak boleh terpecah hanya karena perbedaan wilayah atau suku.

Kiblat dalam Perspektif Sosial dan Politik

Kiblat, selain menjadi arah yang harus dihadapi saat shalat, juga memiliki dimensi sosial dan politik. Sebagai contoh, pada masa penjajahan, kiblat sering dijadikan simbol perlawanan terhadap penjajah. Di beberapa negara, kiblat menjadi simbol kesatuan dan identitas nasional yang menghubungkan umat Islam di seluruh dunia. Dalam konteks ini, kiblat juga memiliki peran dalam memperkuat solidaritas umat Islam di seluruh dunia, di luar perbedaan geografis dan budaya.

Peran Kiblat dalam Kehidupan Sehari-hari

Kiblat tidak hanya relevan dalam ibadah ritual shalat, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Menghadap kiblat saat shalat merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Kiblat juga menjadi titik fokus dalam pelaksanaan ibadah haji, yang merupakan salah satu rukun Islam. Selain itu, kiblat menjadi simbol kebersamaan umat Islam di seluruh dunia, yang bersatu dalam mengikuti arah yang sama dalam melaksanakan ibadah.

Kesimpulan

Kiblat, sebagaimana dijelaskan oleh berbagai ulama, bukan hanya sekadar arah fisik yang harus dihadapi oleh umat Islam ketika melakukan shalat. Kiblat adalah simbol dari ketaatan dan pengabdian diri kepada Allah, serta menjadi simbol persatuan umat Islam di seluruh dunia. Pemilihan Ka'bah sebagai kiblat memiliki dimensi historis dan teologis yang dalam, yang menunjukkan hubungan umat Islam dengan Allah dan dengan sesama Muslim. Dalam pandangan para ulama, kiblat memiliki peranan yang sangat penting, baik dalam konteks ibadah pribadi maupun dalam konteks sosial dan politik umat Islam. Umat Islam, melalui kiblat, diajarkan untuk selalu menghadap kepada Allah, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam ibadah ritual.

Referensi

  1. Al-Suyuti, Jalal al-Din. Al-Itqan fi Ulum al-Qur'an. Cairo: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995.
  2. Al-Tabari, Muhammad ibn Jarir. Tafsir al-Tabari. Beirut: Dar al-Turath, 1998.
  3. Al-Qurthubi, Muhammad ibn Ahmad. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Beirut: Dar al-Fikr, 1996.
  4. Al-Shafi'i, Muhammad ibn Idris. Al-Umm. Beirut: Dar al-Ma'arif, 2000.
  5. Ibn Taymiyyah, Taqi al-Din. Al-Aqidah al-Wasitiyyah. Riyadh: Dar al-Imam Muhammad ibn Saud, 1993.
  6. Qutb, Sayyid. Fi Zilal al-Qur'an. Cairo: Dar al-Shuruq, 2001.

Related Posts :