Jenis-jenis saham perlu dipahami sebelum mempelajari lebih jauh mengenai investasi di pasar modal. Setiap jenis saham dapat memiliki karakteristik, hak, dan ketentuan yang berbeda bagi pemegangnya.
Secara sederhana, saham merupakan bukti kepemilikan atau bagian modal dalam suatu perusahaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa saham merupakan surat bukti kepemilikan atau bagian modal suatu perseroan terbatas yang dapat diperjualbelikan.
Dalam praktik pasar modal Indonesia, tipe saham yang penting diketahui antara lain saham biasa, saham preferen, dan saham dwiwarna. OJK menjelaskan ketiga tipe tersebut dalam Buku Saku Pasar Modal.
Artikel ini membahas jenis-jenis saham tersebut, karakteristiknya, perbedaannya, serta contoh penerapannya agar lebih mudah dipahami.
Apa Itu Saham?
Saham adalah instrumen yang menunjukkan kepemilikan seseorang atau suatu pihak terhadap perusahaan. Besarnya kepemilikan berkaitan dengan jumlah saham yang dimiliki dibandingkan dengan keseluruhan saham yang diterbitkan perusahaan.
Pemegang saham dapat memperoleh hak tertentu sesuai dengan jenis saham yang dimiliki dan ketentuan yang berlaku. Hak tersebut dapat mencakup hak atas dividen, hak suara dalam RUPS, serta hak lainnya yang melekat pada saham.
Karena saham merupakan instrumen kepemilikan, karakteristiknya berbeda dengan obligasi yang merupakan instrumen utang. Untuk memahami perbedaan mendasar tersebut, Anda dapat membaca artikel pengertian saham dan obligasi menurut para ahli.
Jenis-Jenis Saham
Berdasarkan tipe saham yang umum dibahas dalam pasar modal Indonesia, terdapat beberapa jenis saham dengan karakteristik yang berbeda.
1. Saham Biasa
Saham biasa (common stock) merupakan saham yang memberikan hak-hak umum kepada pemegang saham. Salah satu hak yang melekat pada saham biasa adalah hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK menjelaskan bahwa pemegang saham biasa memiliki hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan perseroan. Dalam kondisi likuidasi, pemegang saham biasa berada pada urutan terakhir dalam pembagian aset perusahaan apabila masih terdapat sisa setelah kewajiban kepada pihak yang memiliki prioritas dipenuhi.
Karakteristik saham biasa:
- menunjukkan kepemilikan terhadap perusahaan;
- umumnya memiliki hak suara dalam RUPS;
- berpotensi memberikan dividen;
- memiliki potensi keuntungan dari kenaikan harga saham; dan
- memiliki klaim residual terhadap aset perusahaan setelah kewajiban kepada pihak yang lebih diprioritaskan dipenuhi.
Saham biasa merupakan jenis saham yang paling umum dikenal oleh masyarakat ketika membahas kepemilikan perusahaan melalui pasar modal.
2. Saham Preferen
Saham preferen (preferred stock) merupakan saham yang memberikan hak istimewa tertentu kepada pemegangnya dibandingkan saham biasa.
Salah satu karakteristik yang dapat melekat pada saham preferen adalah hak memperoleh dividen dengan ketentuan tertentu serta prioritas dalam pembagian hasil likuidasi dibandingkan pemegang saham biasa. Namun, hak dan karakteristik saham preferen dapat berbeda sesuai anggaran dasar dan ketentuan penerbitannya.
OJK menjelaskan bahwa saham preferen dapat memberikan hak untuk menerima dividen dalam bentuk tetap dan hak istimewa lainnya. Dalam kondisi tertentu, saham preferen juga dapat memiliki karakteristik kumulatif atau nonkumulatif dan dapat memiliki fitur konversi menjadi saham biasa.
Karakteristik saham preferen:
- memiliki hak istimewa tertentu;
- dapat memberikan prioritas dalam pembayaran dividen;
- dapat memiliki dividen tetap sesuai ketentuan penerbitannya;
- memiliki prioritas tertentu dalam pembagian aset saat likuidasi; dan
- dapat memiliki fitur konversi menjadi saham biasa sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Karena mempunyai hak istimewa tertentu, saham preferen tidak dapat disamakan begitu saja dengan saham biasa.
3. Saham Dwiwarna
Saham dwiwarna merupakan saham khusus yang memiliki karakteristik tertentu dalam struktur kepemilikan perusahaan. OJK menjelaskan bahwa saham dwiwarna hanya dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan umumnya terdapat pada BUMN, anak perusahaan BUMN, serta perusahaan afiliasi BUMN.
Saham ini mempunyai hak khusus yang berbeda dari saham biasa pada umumnya. Karena itu, saham dwiwarna lebih tepat dipahami sebagai saham khusus dalam struktur kepemilikan perusahaan tertentu.
Keberadaan saham dwiwarna berkaitan dengan hak khusus negara dalam perusahaan tertentu dan bukan merupakan jenis saham yang umumnya dibeli masyarakat melalui transaksi saham biasa di pasar sekunder.
Perbedaan Saham Biasa, Saham Preferen, dan Saham Dwiwarna
Ketiga jenis saham tersebut sama-sama berkaitan dengan kepemilikan perusahaan, tetapi karakteristik dan hak yang melekat padanya berbeda.
| Aspek | Saham Biasa | Saham Preferen | Saham Dwiwarna |
|---|---|---|---|
| Karakter utama | Kepemilikan umum | Kepemilikan dengan hak istimewa tertentu | Saham khusus milik negara |
| Hak suara | Umumnya ada | Dapat berbeda sesuai ketentuan | Memiliki hak khusus sesuai ketentuan |
| Dividen | Sesuai keputusan perusahaan | Dapat memiliki prioritas atau ketentuan khusus | Mengikuti ketentuan saham yang berlaku |
| Pemilik | Investor/pemegang saham | Investor/pemegang saham sesuai penerbitan | Negara Republik Indonesia |
Tabel tersebut merupakan penyederhanaan untuk membantu memahami perbedaan utama. Hak yang sebenarnya melekat pada suatu saham harus dilihat dari ketentuan penerbitan dan dokumen perusahaan terkait.
Karakteristik Saham Biasa
Saham biasa merupakan bentuk kepemilikan yang paling umum. Pemegangnya dapat memperoleh keuntungan apabila harga saham meningkat atau perusahaan membagikan dividen sesuai keputusan yang berlaku.
Namun, potensi keuntungan tersebut disertai risiko. Harga saham dapat mengalami kenaikan maupun penurunan dan dividen tidak selalu dibagikan setiap periode.
OJK juga menjelaskan karakteristik pemegang saham antara lain limited risk, yaitu tanggung jawab terbatas pada dana yang disetorkan, ultimate control melalui mekanisme hak pemegang saham secara kolektif, serta residual claim sebagai pihak yang memperoleh sisa hasil usaha atau aset setelah pihak yang memiliki prioritas.
Karakteristik Saham Preferen
Saham preferen memiliki karakteristik yang berada di antara saham biasa dan instrumen yang mempunyai hak pembayaran tertentu. Keistimewaannya bergantung pada struktur saham yang diterbitkan oleh perusahaan.
Beberapa saham preferen memberikan prioritas terhadap dividen. Ada pula saham preferen yang memiliki fitur kumulatif, sehingga dividen yang belum dibayarkan dapat memiliki perlakuan tertentu sesuai ketentuan penerbitannya.
Karena itu, investor perlu membaca karakteristik saham preferen yang ditawarkan dan tidak hanya mengandalkan istilah "preferen".
Karakteristik Saham Dwiwarna
Saham dwiwarna mempunyai fungsi khusus dalam struktur kepemilikan perusahaan tertentu. OJK menyebut saham ini hanya dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan umumnya terdapat pada BUMN, anak perusahaan BUMN, serta perusahaan afiliasi BUMN.
Dengan karakteristik tersebut, saham dwiwarna berbeda dari saham biasa yang secara umum dapat dimiliki oleh investor sesuai mekanisme pasar modal.
Contoh Saham Berdasarkan Jenisnya
Contoh paling mudah untuk memahami jenis saham adalah melihat karakteristiknya, bukan hanya nama emitennya.
- Saham biasa: saham yang memberikan hak kepemilikan umum dan pada umumnya hak suara dalam RUPS.
- Saham preferen: saham yang memiliki hak istimewa tertentu, misalnya prioritas atas dividen sesuai ketentuan penerbitannya.
- Saham dwiwarna: saham khusus yang dimiliki Negara Republik Indonesia dan memberikan hak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Satu perusahaan juga dapat mempunyai lebih dari satu klasifikasi saham. Oleh sebab itu, contoh suatu saham harus selalu dilihat berdasarkan karakteristik dan ketentuan penerbitannya.
Bagaimana Cara Membedakan Jenis Saham?
Ada beberapa hal yang dapat diperiksa untuk mengetahui jenis saham, antara lain:
- Hak suara: periksa apakah saham memberikan hak suara dan bagaimana mekanismenya.
- Hak dividen: perhatikan apakah terdapat prioritas atau karakteristik khusus dalam pembagian dividen.
- Hak dalam likuidasi: periksa urutan hak pemegang saham terhadap aset perusahaan apabila terjadi likuidasi.
- Hak khusus: lihat apakah terdapat hak khusus yang membedakannya dari saham biasa.
- Dokumen penerbitan: gunakan informasi resmi dari emiten dan dokumen pasar modal yang relevan.
Pendekatan tersebut lebih aman daripada mengelompokkan saham hanya berdasarkan nama atau harga per lembar saham.
Kesimpulan
Jenis-jenis saham memiliki karakteristik dan hak yang berbeda. Tiga tipe yang penting dipahami adalah saham biasa, saham preferen, dan saham dwiwarna.
Saham biasa pada umumnya memberikan hak kepemilikan dan hak suara. Saham preferen mempunyai hak istimewa tertentu, terutama terkait dividen dan prioritas dalam kondisi tertentu. Sementara itu, saham dwiwarna merupakan saham khusus yang dimiliki Negara Republik Indonesia dan memiliki hak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Memahami jenis saham akan membantu pembaca mengenali karakteristik instrumen sebelum mempelajari aspek investasi yang lebih jauh.
Untuk memahami dasar konsep saham dan hubungannya dengan obligasi, baca juga pengertian saham dan obligasi menurut para ahli.