Pengertian Bank

Dalam menguraikan pengertian bank, uraiannya dibagi dalam dua pandangan, yaitu menurut bahasa (etimologi) dan menurut istilah (terminologi).

a. Pengertian Bank menurut bahasa


Menurut bahasa (etimologi), bank berasal dari kata Italia "banco" yang artinya "bangku". Bangku ini digunakan pegawai bank untuk melayani aktivitas operasinya kepada para penabung. Kemudian penggunaannya lebih diperluas untuk menunjukkan meja tempat penukaran uang yang digunakan para pemberi pinjaman dan para pedagang mata uang di Eropa pada Abad Pertengahan untuk memperlihatkan uang mereka. Istilah bangku semakin populer dan akhirnya secara resmi menjadi bank.
 

b. Pengertian Bank menurut istilah
 

Secara istilah atau terminologi, ada beberapa definisi atau pengertian bank yang dikemukakan para pakar sesuai dengan tahap perkembangan bank itu sendiri.
  1. Pengertian Bank menurut G. M. Verryn Stuart, Bank is a company who satisfied other people by giving a credit with the money they accept as a gamble to the other, even though they should supply the new money. (Bank ialah badan usaha yang diwujudkan untuk memuaskan keperluan orang lain dengan memberikan kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain sekalipun dengan Cara mengeluarkan uang baru kertas). Berdasarkan pengertian ini, bank melakukan aktivitas pasif dan aktif yaitu mengumpulkan dana dari masyarakat yang kelebihan dana (surplus spending unit-SSU) dan menyalurkan kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana (deficit spending unit-DSU).
  2. B. N. Ajuha mengemukakan pengertian bank sebagai berikut: Bank provided means by which capital is transferred from those who cannot use it profitable to those who can use its productivity for the society as whole. Bank provided which channel to invest without any risk and at agood rate of interest. (Bank menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara produktif kepada mereka yang dapat membuatnya lebih produktif untuk keuntungan masyarakat. Bank juga berarti saluran untuk menyimpan tabungan secara amen dan dengan tingkat bungs yang menarik).
  3. Kasmir menguraikan pengertian bank sebagai lembaga keuangan yang aktivitas utamanya ialah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat serta memberikan pelayanan bank lainnya.
  4. Malayu S. P. Hasibuan mendefinisikan bank sebagai lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana urusan pembayaran, stabilisasi moneter (keuangan), serta dinamisasi pertumbuhan perekonomian. Malayu S. P. Hasibuan menjelaskan lebih lanjut bahwa bank sebagai lembaga keuangan berarti bank ialah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan keuntungan dan social, bukan hanya mencari keuntungan saja.
  5. Menurut David H. Friedman, pengertian bank adalah sebagai perantara keuangan antara penabung dengan peminjam, yaitu menerima uang yang hendak ditabung, kemudian meminjamkannya kepada konsumen, pengusaha dan pemerintah yang memerlukan dana pinjaman.
  6. Thomas Suyatno dalam bukunya Kelembagaan perbankan, bank didefinisikan sebagai suatubadan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga. Sedangkan definisi lain mengatakan, bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada masa yang ditentukan.
  7. A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, sebagaimana yang dikutip Thomas Suyatno menjelaskan bahwa "bank ialah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis pelayanan seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain.
  8. Secara formal, pengertian bank di Indonesia disebutkan dalam beberapa peraturan perundangan yang berlaku. Menurut UU No. 14/ 1967, bank ialah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan pelayanan dalam urusan pembayaran dan peredaran uang. UU No.14/1967 telah terhapus dengan terbentuknya UU No.7/ 1992. Dalam UU No.7/1992 antara lain disebutkan bahwa bank ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Definisi bank di sini tampak lebih sempit dibandingkan dengan definisi menurut UU No.14/1967 karena tidak mencakup pelayanan dalam urusan pembayaran dan peredaran uang. la kelihatan seperti fungsi bank terbatas untuk menerima dan memberikan kredit. Ini berarti definisi itu kurang memenuhi perkembangan usaha bank pada tahap yang modern. UU No.7/1992 telah diubah dan disempurnakan dengan UU No.10/1998. Dalam UU No.10/1998 Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa bank ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup kebanyakan rakyat.
Dari uraian beberapa pengertian Bank di atas, ada beberapa kesimpulan:
  1. Pengertian bank telah mengalami evolusi sesuai dengan tahap perkembangan bank itu sendiri.
  2. Fungsi bank pada umumnya ialah (1) menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat; (2) memberikan kredit, baik bersumberkan dari dana masyarakat maupun berdasarkan atas kemampuannya untuk menciptakan nasabah barn; (3) memberikan pelayanan dalam urusan pembayaran dan peredaran uang. Sejauh. Mana fungsi ini dapat dilaksanakan bergantungkepada jenis dan lapangan usaha bank yang bersangkutan, di camping harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku; dan (4) dalam aktivitas dan operasinya, terutama dalam penyaluran dana, bank seharusnya tidak semata-mata memperoleh keuntungan saja tetapi juga berorientasi pada upaya dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Prinsip ini yang harus menjadi komitmen bagi bank dalam kegiatan operasionalnya.
Demikian uraian pengertian bank menurut bahasa dan menurut istilah. Sejumlah pengertian tersebut kiranya cukup menjadi rujukan untuk membuat definisi sesuai dengan pemahaman dan redaksi bahasa masing-masing.