Pengertian Partisipasi Politik Menurut Para Ahli


Sebagai pemaknaan dasar, pengertian partisipasi politik dapat dipahami dari kata partisipasi dan politik. Partisipasi berasal dari bahasa Latin “pars” yang berarti bagian dan “capere” yang berarti mengambil. Penggabungannya kedua kata itu bermakna mengambil bagian. Semakna dengan makna kata tersebut dalam bahasa Inggris, participation (noun) atau participate (verb).

Sementara menurut Rush dan Althoff, kata “politik” diartikan sebagai proses penyelesaian dari konflik-konflik manusia atau proses dimana masyarakat membuat keputusan-keputusan atau mengembangkan kebijakan tertentu atau secara otoritatif mengalokasikan sumber-sumber dan nilai-nilai tertentu. Maka partisipasi politik dapat didefinisikan mengambil peranan atau bagian dalam aktivitas atau kegiatan politik suatu negara.

Berikut ini kami menguraikan dua pengertian partisipasi politik menurut para ahli dari berbagai sumber: 

  1. Silvia Bolgherini dalam Mauro Calise and Theodore J. Lowi, Hyperpolitics: An Interactive Dictionary of Political Science Concept yang diterbitkan oleh University of Chicago tahun 2010) mendefiniskan partisipasi politik sebagai " ... a series of activities related to political life, aimed at influencing public decisions in a more or less direct way—legal, conventional, pacific, or contentious. Menurutnya, partisipasi politik adalah segala aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan politik, yang ditujukan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan baik langsung maupun tidak langsung - secara legal, konvensional, damai, atau memaksa.
  2. Samuel P. Huntington dan Joan Nelson dalam buku Partisipasi Politik di Negara Berkembang terbitan Rineka Cipta, Jakarta Tahun 1990) mengemukakan pengertian partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik.
Untuk memahami lingkup bahasan partisipasi politik, Huntington dan Nelson memberi batasan-batasan partisipasi politik dalam beberapa hal yaitu :
  1. Partisipasi politik yang menyangkut kegiatan dan bukan sikap-sikap. Berbagai komponen subyektif dalam hal ini seperti orientasi politik yang meliputi pengetahuan politik, minat terhadap politik, perasaan-perasaan mengenai kompetisi dan keefektifan politik, serta persepsi-persepsi mengenai relevansi politik tidak dimasukkan. Sikap dan perasaan politik hanya dipandang sebagai sesuatu yang berhubungan dengan bentuk tindakan politik, namun terpisah dengan tindakan politik.
  2. Subyek yang dimasukkan dalam partisipasi politik tersebut yakni warga negara, atau lebih tepatnya, orang per orang dalam peranannya sebagai warga negara biasa, bukan orang-orang profesional di bidang politik seperti pejabat pemerintah, pejabat partai, atau calon-calon politikus. Kegiatan yang disebut partisipasi politik ini bersifat terputus-putus, hanya sebagai sambilan atau sebagai pekerjaan sewaktu-waktu (evocational) dan bersifat sekunder.
  3. Kegiatan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah dan ditujukan kepada pejabat pemerintah yang memiliki wewenang politik. Sasarannya adalah mengubah keputusan pejabat-pejabat yang sedang berkuasa, menggantikan atau mempertahankan pejabat tersebut, merubah atau mempertahankan organisasi sistem politik yang ada dan aturan-aturan main politiknya.
  4. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan yang mempengaruhi pemerintah, terlepas apakah tindakan itu berefek atau tidak, berhasil atau gagal.
  5. Partisipasi politik mencakup partisipasi otonom dan partisipasi yang dimobilisasikan. Partisipasi otonom adalah kegiatan politik yang oleh pelakunya sendiri dimaksudkan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah. Sedangkan partisipasi yang dimobilisasikan merupakan kegiatan politik yang dilakukan atas dasar keinginan orang lain.
Demikian pengertian partisipasi politik menurut para ahli dan lima batasan partisipasi politik yang dikemukakan oleh Huntington dan Nelson.