Berikut ini kami sajikan contoh sederhana makalah kasus pelanggaran etika bisnis dengan mengangkat judul : PELANGGARAN ETIKA BISNIS DALAM HAK PATEN (Studi Kasus Smartphone Apple vs Samsung dan Apple vs Samsung Galaxy).
I. PENDAHULUAN
Sebagaimana berjalannya mekanisme pasar bebas, pelaku bisnis diberi kebebasan yang luas dalam melakukan kegiatan atau mengembangkan diri ikut berperan dalam pembangunan ekonomi. Dengan kata lain, pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah telah memberi kesempatan pada sejumlah usaha tertentu dalam menguasai pangsa pasar secara tidak wajar.
Kondisi itu didukung oleh orientasi bisnis yang tidak saja pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih fokus pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan pada gilirannya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Munculnya kasus pelanggaran etika sering muncul diantaranya, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, penentuan harga, pembagian keuntungan, pembayaran pajak, penetapan mutu, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh di bawah standar atau upah minimum yang disyaratkan, insider trading dan lain-lain. Biasanya faktor keuntungan menjadi pendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
II. LANDASAN TEORI
Pengertian etika bisnis pada dasarnya merupakan pemikiran atau refleksi menyangkut moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait dengan para kompetitor atau pesaing untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau meraih profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika atau moral agar dapat mencapai target. Moralitas mengandung arti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku yang sangat penting. Namun belum memadainya sejumlah contoh kasus pelanggaran etika bisnis sehingga saat ini mendapat begitu banyak perhatian dari pihak-pihak terkait.
Perlu diketahui menyangkut pendekatan diskriptif etika dan moral yang meneliti dan membahas secara ilmiah, rasional, kritis, atas sikap dan perilaku pembisnis sebagai manusia bermoral dan manusiawi. Pendekatan tersebut menganalisis fakta-fakta keputusan bisnis dan patokan bermoral serta mampu mendeskripsikan pengambilan sikap moral dan menyusun kode etik atau kitab undang-undang berdasarkan keyakinan moral. Karena itu, didefenisikan secara kritis istilah etika seperti keadilan, baik, yang utama atau prioritas, tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan, kejujuran dan lain-lain, maka bisnis juga memiliki kode etik dan moral. Dalam dunia bisnis kita juga harus mengetahui tentang deontologi karena deontologi didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan ilmu ekonomi yang berproses pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengambilan keputusan bisnis dan didasarkan pada aturan moral atau etika yang mengatur proses yang berakhir pada keputusan bisnis. Jadi deontologi menilai baik buruknya aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului keputusan bisnisnya, serta menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan serta merupakan kewajiban bagi pelaku atau yang terlibat di dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan bisnis tersebut..
Terjadinya perilaku tidak etis pada kegiatan bisnis sering juga terjadi karena berbagai peluang yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan yang telah disahkan dan disalahgunakan dalam penerapannya. Inilah yang kemudian dijadikan dasar melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.
III. DESKRIPSI KASUS
Seperti yang telah diketahui oleh khalayak meskipun tidak semua, bahwa Samsung, Android dan Apple saling berselisih, diberbagai belahan Dunia saling tuduh menuduh tentang hak paten dan seakan kondisi ini tak berkesudahaan. Perang Hak paten antara perusahaan Teknology terbesar ini termuat pada artikel di situs Bussinesweek yang meskipun cukup panjang, namun menarik untuk di baca. Dijelaskan dalam artikel tersebut bahwa perang paten antara Apple dan berbagai produsen yang memproduksi berbagai produk Android dan juga artikel itu memberikan rincian bagaimana Apple terlibat dalam litigasi paten dengan sejumlah pembuat smartphone Android, termasuk Samsung, Motorola dan HTC.
“Dalam perang paten telepon pintar (smartphone), cukup banyak hal yang dipertaruhkan. Perusahaan terkait tidak akan memiliki keraguan mengeluarkan uang banyak demi menjadi pemenang,” ungkap pengacara dari Latham & Watkins, Max Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat, 24 Agustus 2012. Menurut pengacara tersebut, saat kasus pelanggaran etika bisnis dalam hal ini menyangkut hak cipta sudah sampai di meja hijau, maka perusahaan tidak lagi memikirkan bagaimana harus menghemat pengeluaran keuangan. Sebagai pengakuan pengacara Apple yang memperoleh komisi US$ 1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa Samsung Electronics Co telah menciplak atau meniru desain smartphone dari Apple. Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta atau sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli.
Walaupun nampak begitu besar uang yang diperoleh pengacara dan saksi ahli tersebut sebenarnya masih tergolong kecil dan masih masuk akal jika dilihat dari ukuran “kantong” perusahaan Apple ataupun Google. Sebagai ilustrasinya, biaya US$ 32 juta yang dikeluarkan Apple dalam kasus perang paten melawan Motorola Mobility setara dengan hasil penjualan Apple iPhone selama enam jam.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara dengan US$ 35.400
IV. KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Upaya hukum yang ditempuh pihak Apple sempat mengalami kemunduran saat hakim Koh menolak permintaan Apple untuk melarang penjualan perangkat Samsung di Amerika Serikat. Menurut Koh, hak paten desain Apple terlalu luas dan bahkan beberapa diantaranya memiliki kemiripan dengan konsep yang ada di serial Knight Rider tahun 1994. Berdasarkan putusan tersebut Apple melakukan upaya banding dan menyewa sebuah firma hukum terkenal di Los Angeles. Upaya ini dmaksudkan untuk meningkatkan upaya perang paten yang tengah berlangsung.
Kedua pihak yang berselisih diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tidak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Hasil keputusan pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda sebesar 25 juta Won, sedangkan bagi perusahaan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara dengan US$ 35.400
B. Saran
Pelanggaran etika bisnis yang dilakukan kedua perusahaan teknologi terbesar ini tentu akan berdampak buruk bagi perkembangan ekonomi, selain itu juga akan berkembang pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua perusahaan teknologi ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing namun dengan cara yang tidak beretika. Kedua kompetitor ini seyogyanya lebih profesional menjalankan bisnis, tidak hanya mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi juga menjaga etika dan moral di masyarakat yang menjadi konsumen serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Demikian contoh makalah kasus pelanggaran etika bisnis yang dapat kami share. Karena hanya berupa contoh, maka tetap perlu lebih dikembangkan kajiannya. Semoga bermanfaat untuk menambah khazanah pengetahuan di bidang etika bisnis.